Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Rabu, 22 Juli 2026 - 13:27 WIB
loading...
Pengurus APHI audiensi dengan Sekda Maluku Utara Samsuddin A Kadir bersama Kepala Dinas Kehutanan Malut di Sofifi, Maluku Utara, Selasa (21/07/2026). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
SOFIFI - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia ( APHI ) mendorong penerapan multiusaha kehutanan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya hutan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. Saat ini Maluku Utara memiliki 16 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas keseluruhan mencapai 739.026 hektare. Terdiri dari PBPH Pemanfaatan Hutan Alam dan Budidaya Hutan Tanaman. Namun, perkembangan produksi menunjukkan adanya perubahan struktur usaha kehutanan di provinsi tersebut.
“Tren produksi kayu alam di Maluku Utara terus menurun, sementara produksi dari hutan tanaman menunjukkan peningkatan. Perubahan ini perlu direspons melalui transformasi pengelolaan hutan yang lebih adaptif, produktif, dan berkelanjutan,” kata Ketua Umum APHI Soewarso saat audiensi bersama Dewan Pengurus APHI dan Ketua Komda APHI Maluku Utara, Arif Budiantoro dan jajarannya dengan Sekda Maluku Utara Samsuddin A Kadir bersama Kepala Dinas Kehutanan Malut di Sofifi, Maluku Utara, Selasa (21/07/2026). Baca juga: APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Menurut dia, kebijakan Multiusaha Kehutanan membuka peluang bagi PBPH untuk tidak hanya bergantung pada produksi kayu, tetapi juga mengembangkan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, agroforestri, serta berbagai potensi usaha berbasis kawasan hutan lainnya. Penerapan multiusaha kehutanan diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya hutan Maluku Utara dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Pengelolaan hutan perlu didorong tidak hanya berbasis kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. Dengan demikian, potensi sumber daya hutan Maluku Utara dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara lebih optimal,” ujarnya.
Soewarso menilai salah satu tantangan pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara adalah masih lemahnya daya saing sektor kehutanan dibandingkan sektor pertambangan. Padahal, sektor kehutanan memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai penggerak ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan.
Implementasi multiusaha kehutanan diharapkan dapat meningkatkan posisi strategis sektor kehutanan dalam mendukung perekonomian Maluku Utara. Termasuk melalui pengembangan komoditas unggulan daerah, industri pengolahan, jasa lingkungan, perdagangan karbon, dan kemitraan dengan masyarakat.
“Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, PBPH, masyarakat, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya di Maluku Utara,” jelasnya.
Sekda Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menyambut baik kehadiran APHI dan komitmen asosiasi tersebut dalam mendorong penguatan investasi serta peningkatan kinerja usaha kehutanan di daerahnya. Menurutnya, izin usaha yang diberikan kepada PBPH harus diikuti dengan kegiatan nyata yang memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendukung penuh implementasi Multiusaha Kehutanan untuk meningkatkan kinerja PBPH. Izin yang telah diberikan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan Maluku Utara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil utama cengkeh, pala, dan kopra. Komoditas-komoditas unggulan tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan melalui pola agroforestri di dalam areal PBPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan agroforestri dinilai dapat menjadi bagian dari diversifikasi usaha PBPH, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. “Cengkeh, pala, dan kopra dapat dikembangkan melalui pola agroforestri di areal PBPH. Pengembangannya perlu melibatkan masyarakat agar memberikan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian daerah,” ujarnya. Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Datangi KPK: Mau Konsultasi
Samsuddin juga meminta PBPH mengembangkan pendekatan pengelolaan hutan yang lebih inklusif dengan memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat melalui program Kemitraan Kehutanan. Menurut dia, kemitraan antara PBPH dan masyarakat penting untuk menjawab dinamika sosial serta berbagai tantangan pengelolaan hutan di Maluku Utara, termasuk persoalan akses masyarakat, konflik tenurial, dan pemerataan manfaat ekonomi dari kawasan hutan.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara Pemprov Maluku Utara, APHI, PBPH, dan masyarakat dalam mengembangkan pengelolaan hutan yang produktif, inklusif, serta berkelanjutan. Melalui implementasi multiusaha kehutanan dan kemitraan kehutanan, sektor kehutanan Maluku Utara diharapkan semakin berdaya saing dan mampu menjadi salah satu pilar penting pembangunan ekonomi daerah, tanpa mengabaikan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tren produksi kayu alam di Maluku Utara terus menurun, sementara produksi dari hutan tanaman menunjukkan peningkatan. Perubahan ini perlu direspons melalui transformasi pengelolaan hutan yang lebih adaptif, produktif, dan berkelanjutan,” kata Ketua Umum APHI Soewarso saat audiensi bersama Dewan Pengurus APHI dan Ketua Komda APHI Maluku Utara, Arif Budiantoro dan jajarannya dengan Sekda Maluku Utara Samsuddin A Kadir bersama Kepala Dinas Kehutanan Malut di Sofifi, Maluku Utara, Selasa (21/07/2026). Baca juga: APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Menurut dia, kebijakan Multiusaha Kehutanan membuka peluang bagi PBPH untuk tidak hanya bergantung pada produksi kayu, tetapi juga mengembangkan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, agroforestri, serta berbagai potensi usaha berbasis kawasan hutan lainnya. Penerapan multiusaha kehutanan diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya hutan Maluku Utara dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Pengelolaan hutan perlu didorong tidak hanya berbasis kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. Dengan demikian, potensi sumber daya hutan Maluku Utara dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara lebih optimal,” ujarnya.
Soewarso menilai salah satu tantangan pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara adalah masih lemahnya daya saing sektor kehutanan dibandingkan sektor pertambangan. Padahal, sektor kehutanan memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai penggerak ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan.
Implementasi multiusaha kehutanan diharapkan dapat meningkatkan posisi strategis sektor kehutanan dalam mendukung perekonomian Maluku Utara. Termasuk melalui pengembangan komoditas unggulan daerah, industri pengolahan, jasa lingkungan, perdagangan karbon, dan kemitraan dengan masyarakat.
“Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, PBPH, masyarakat, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya di Maluku Utara,” jelasnya.
Sekda Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menyambut baik kehadiran APHI dan komitmen asosiasi tersebut dalam mendorong penguatan investasi serta peningkatan kinerja usaha kehutanan di daerahnya. Menurutnya, izin usaha yang diberikan kepada PBPH harus diikuti dengan kegiatan nyata yang memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendukung penuh implementasi Multiusaha Kehutanan untuk meningkatkan kinerja PBPH. Izin yang telah diberikan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan Maluku Utara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil utama cengkeh, pala, dan kopra. Komoditas-komoditas unggulan tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan melalui pola agroforestri di dalam areal PBPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan agroforestri dinilai dapat menjadi bagian dari diversifikasi usaha PBPH, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. “Cengkeh, pala, dan kopra dapat dikembangkan melalui pola agroforestri di areal PBPH. Pengembangannya perlu melibatkan masyarakat agar memberikan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian daerah,” ujarnya. Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Datangi KPK: Mau Konsultasi
Samsuddin juga meminta PBPH mengembangkan pendekatan pengelolaan hutan yang lebih inklusif dengan memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat melalui program Kemitraan Kehutanan. Menurut dia, kemitraan antara PBPH dan masyarakat penting untuk menjawab dinamika sosial serta berbagai tantangan pengelolaan hutan di Maluku Utara, termasuk persoalan akses masyarakat, konflik tenurial, dan pemerataan manfaat ekonomi dari kawasan hutan.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara Pemprov Maluku Utara, APHI, PBPH, dan masyarakat dalam mengembangkan pengelolaan hutan yang produktif, inklusif, serta berkelanjutan. Melalui implementasi multiusaha kehutanan dan kemitraan kehutanan, sektor kehutanan Maluku Utara diharapkan semakin berdaya saing dan mampu menjadi salah satu pilar penting pembangunan ekonomi daerah, tanpa mengabaikan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
(poe)
Lihat Juga :