Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:09 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea terkait laporan PWI dan organisasi wartawan lainnya. Foto/SIndoNews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait penanganan dua laporan yang dilayangkan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea usai pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Polda Metro memastikan akan memanggil Hotman Paris untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik memastikan akan memanggil pihak terlapor nantinya. "Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Kombes Budi Rabu (22/7/2026).

Namun, Budi mengatakan saat ini penyidik masih melakukan tahap awal dengan menelaah laporan yang diterima, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang diserahkan. Dengan demikian, pemanggilan terhadap Hotman Paris sebagai pihak terlapor belum dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan

Langkah tersebut baru akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pendalaman terhadap laporan beserta alat bukti yang ada. "Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," ujar Budi.

Sebelumnya diberitakan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan itu didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain PWI, sehari berselang Hotman kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait hal serupa. Adalah organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dengan sangkaan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Ayat (1) Juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lihat video: HOTMAN PARIS MINTA MAAF! Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Jurnalis


Sebelum dilaporkan, Hotman Paris Hutapea meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Pernyataannya yang viral tersebut sebelumnya disampaikan Hotman saat menjawab pertanyaan awak media terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak nggak sih?'," kata Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

Hotman menjelaskan, pernyataan yang ramai tersebut adalah potongan kutipan yang tidak utuh atau hanya bagian akhir saja. Menurutnya, ada alasan kenapa pernyataan tersebut bisa sampai keluar. "Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu," ujar Hotman.

Hotman menuturkan, awalnya ada wartawan bertanya terkait apakah instansi penegak hukum memiliki agenda tersembunyi dalam kasus ini. Hotman menjawab tidak tahu dan tidak punya kapasitas menjawab itu. Kemudian, ada wartawan lain yang bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan.

Hotman pun mengaku terpancing emosi karena merasa sudah menjawab tidak tahu atas pertanyaan tersebut. "Akhirnya saya jawab, kamu punya otak nggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu," kata Hotman.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved