PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Rabu, 22 Juli 2026 - 05:56 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Lex Wu menyampaikan, PASTI Indonesia bersama Babe Aldo saat ini telah menyampaikan surat resmi ke beberapa pihak, salah satunya kepada Komisi III DPR RI terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia meyakinkan dalam waktu dekat, agenda RDP terkait kriminalisasi Babe Aldo akan segera dilaksanakan dan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburohman.
"Oleh karena itu, kami memohon agar penundaan pemanggilan minimal dilakukan hingga RDP tersebut selesai dilaksanakan, sehingga hasil forum resmi DPR RI dapat menjadi rujukan dalam menentukan arah penanganan perkara ini," tukas Lex Wu.
Permohonan perlindungan hukum juga telah disampaikan ke Divkum Polri . Selain itu PASTI Indonesia yang mendampingi Babe Aldo juga turut mengadukan hal tersebut ke Dewan Pers, Wassidik Bareskrim Polri, Irwasum Polri, dan Kompolnas.
Diketahui sebelumnya Babe Aldo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan. Laporan diajukan oleh dua pelapor, yakni Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan Arie Widodo dan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rizky Amalia.
PDAM Balangan sebelumnya beberapa kali mendapat sorotan masyarakat terkait pelayanan distribusi air bersih yang dinilai belum optimal. Padahal pada 2024, Pemkab Balangan memberikan penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang ditujukan untuk peningkatan infrastruktur, jaringan distribusi, serta penguatan sumber daya manusia. LSM Kalimantan Corruption Watch (KCW) pernah melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan pada Februari 2026.
"Oleh karena itu, kami memohon agar penundaan pemanggilan minimal dilakukan hingga RDP tersebut selesai dilaksanakan, sehingga hasil forum resmi DPR RI dapat menjadi rujukan dalam menentukan arah penanganan perkara ini," tukas Lex Wu.
Permohonan perlindungan hukum juga telah disampaikan ke Divkum Polri . Selain itu PASTI Indonesia yang mendampingi Babe Aldo juga turut mengadukan hal tersebut ke Dewan Pers, Wassidik Bareskrim Polri, Irwasum Polri, dan Kompolnas.
Diketahui sebelumnya Babe Aldo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan. Laporan diajukan oleh dua pelapor, yakni Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan Arie Widodo dan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rizky Amalia.
PDAM Balangan sebelumnya beberapa kali mendapat sorotan masyarakat terkait pelayanan distribusi air bersih yang dinilai belum optimal. Padahal pada 2024, Pemkab Balangan memberikan penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang ditujukan untuk peningkatan infrastruktur, jaringan distribusi, serta penguatan sumber daya manusia. LSM Kalimantan Corruption Watch (KCW) pernah melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan pada Februari 2026.
Lihat Juga :