Sengkarut Kadin Jabar Berujung di Pengadilan, Ketum Ajukan Gugatan
Selasa, 22 September 2020 - 19:13 WIB
loading...
Lambang Kadin Jabar. Foto/Dok.Kadin Jabar. Foto ilustrsi
A
A
A
BANDUNG - Sengkarut berkepanjangan yang terjadi di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat akhirnya berujung di pengadilan dengan adanya gugatan hukum yang dilayangkan Ketua Umum (Ketum) Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana.
Tatan menegaskan, Kadin Jabar menolak tegas Surat Keputusan (SK) Kadin Indonesia Nomor Skep/039/DP/IX/2020 Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) di Purwakarta, Kamis 10 September 2020 lalu. (Baca: Sengkarut Kadin Jabar, Pengurus Bakal Dipanggil pada Musyawarah Luar Biasa)
"Saat ini, Kadin J abar tengah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum pengurus Kadin karena mekanisme muprovlub tidak sesuai dengan AD/ART. Kami menolak SK Kadin tentang pengangkatan pengurus baru itu," tegas Tatan di Bandung, Selasa (22/9/2020).
Penolakan juga dilakukan Tatan dengan mengirimkan surat kepada Ketum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani dengan tembusan Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, DPRD Provinsi Jabar, serta perangkat daerah lainnya. Tatan menjelaskan, mekanisme pengajuan, pelaksanaan, dan hasil-hasil muprovlub yang digelar di Prime Plaza Hotel, Purwakarta itu bertentangan dengan AD/ART maupun peraturan organisasi Kadin.
Oleh karenanya, Tatan kembali menegaskan, Dewan Pengurus Kadin Jabar meminta Kadin Indonesia maupun stakeholder menahan diri serta menghargai proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. "Kami meminta Dewan Pengurus Kadin Indonesia tidak mengeluarkan keputusan-keputusan maupun pengesahan-pengesahan atas tindak lanjut SK Kadin Indonesia itu," katanya.
Tatan menegaskan, Kadin Jabar menolak tegas Surat Keputusan (SK) Kadin Indonesia Nomor Skep/039/DP/IX/2020 Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) di Purwakarta, Kamis 10 September 2020 lalu. (Baca: Sengkarut Kadin Jabar, Pengurus Bakal Dipanggil pada Musyawarah Luar Biasa)
"Saat ini, Kadin J abar tengah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum pengurus Kadin karena mekanisme muprovlub tidak sesuai dengan AD/ART. Kami menolak SK Kadin tentang pengangkatan pengurus baru itu," tegas Tatan di Bandung, Selasa (22/9/2020).
Penolakan juga dilakukan Tatan dengan mengirimkan surat kepada Ketum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani dengan tembusan Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, DPRD Provinsi Jabar, serta perangkat daerah lainnya. Tatan menjelaskan, mekanisme pengajuan, pelaksanaan, dan hasil-hasil muprovlub yang digelar di Prime Plaza Hotel, Purwakarta itu bertentangan dengan AD/ART maupun peraturan organisasi Kadin.
Oleh karenanya, Tatan kembali menegaskan, Dewan Pengurus Kadin Jabar meminta Kadin Indonesia maupun stakeholder menahan diri serta menghargai proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. "Kami meminta Dewan Pengurus Kadin Indonesia tidak mengeluarkan keputusan-keputusan maupun pengesahan-pengesahan atas tindak lanjut SK Kadin Indonesia itu," katanya.
Lihat Juga :