Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Kamis, 16 Juli 2026 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima," ujar Taufik Bilfaqih di Polres Metro Jakarta Selatan Kamis (16/7/2026).
Taufik menuturkan, awalnya hanya melakukan penelusuran akademis mengenai status kemahasiswaan Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Namun, Roy Suryo justru memberikan respons yang dianggap menyudutkan pelapor. Taufik menilai ada unsur niat jahat dalam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh terlapor.
Lihat video: Sidang Panas! Roy Suryo Gugat Status Tersangkanya
"Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepleset, dan aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepleset, ini ada mens rea-nya gitu. Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah saya memfitnah dia," tegas Taufik.
Kuasa Hukum pelapor dari Tim Hukum Merah Putih, Imam Mahdi, menyatakan laporan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam berkomunikasi di ruang publik. Imam meminta agar semua pihak menghormati hak-hak individu dalam berdemokrasi.
Taufik menuturkan, awalnya hanya melakukan penelusuran akademis mengenai status kemahasiswaan Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Namun, Roy Suryo justru memberikan respons yang dianggap menyudutkan pelapor. Taufik menilai ada unsur niat jahat dalam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh terlapor.
Lihat video: Sidang Panas! Roy Suryo Gugat Status Tersangkanya
"Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepleset, dan aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepleset, ini ada mens rea-nya gitu. Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah saya memfitnah dia," tegas Taufik.
Kuasa Hukum pelapor dari Tim Hukum Merah Putih, Imam Mahdi, menyatakan laporan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam berkomunikasi di ruang publik. Imam meminta agar semua pihak menghormati hak-hak individu dalam berdemokrasi.
Lihat Juga :