Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Kamis, 09 Juli 2026 - 22:07 WIB
loading...
A
A
A
Prof Asep juga mengungkapkan rencana pengembangan fasilitas daycare di lingkungan kampus. Ia meminta jajaran pimpinan menyusun perencanaan pembangunan daycare baru yang lebih luas dan nyaman, lengkap dengan taman bermain serta sarana edukatif bagi anak-anak.
Menurutnya, pengembangan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat layanan pendidikan anak usia dini sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas yang dimiliki UIN. "Kita ingin memperkuat daycare. Fasilitas yang ada sudah tidak lagi memadai sehingga perlu dikembangkan agar lebih nyaman dan mendukung tumbuh kembang anak," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Imam Subchi menjelaskan integrasi satuan pendidikan merupakan amanat negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan keputusan individu maupun kelompok tertentu. Melainkan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terhadap tata kelola satuan pendidikan di lingkungan UIN.
"Integrasi satuan pendidikan ini adalah amanat negara. Seluruh aset tersebut merupakan aset negara sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, pengembangan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat layanan pendidikan anak usia dini sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas yang dimiliki UIN. "Kita ingin memperkuat daycare. Fasilitas yang ada sudah tidak lagi memadai sehingga perlu dikembangkan agar lebih nyaman dan mendukung tumbuh kembang anak," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Imam Subchi menjelaskan integrasi satuan pendidikan merupakan amanat negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan keputusan individu maupun kelompok tertentu. Melainkan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terhadap tata kelola satuan pendidikan di lingkungan UIN.
"Integrasi satuan pendidikan ini adalah amanat negara. Seluruh aset tersebut merupakan aset negara sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Lihat Juga :