Miras Disita Polisi, HS Depresi Lalu Terobos Gerbang Mapolresta Tasikmalaya
Selasa, 22 September 2020 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku HS telah ditetapkan tersangka kasus perusakan Mapolresta Tasikmalaya dan melawan petugas. HS dikenakan tiga pasal, yakni Pasal 356, Pasal 213, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Tasikmalaya.
Pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, HS mengendarai minibus APV hitam bernomor polisi D 1783 X menabrak pintu gerbang dan menerobos ke dalam Mapolresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Senin (21/9/2020) dini hari.
Tak hanya itu, setelah keluar dari mobil, HS masuk ke markas Polresta Tasikmalaya sambil berteriak, "Besok kiamat!". Pelaku kemudian berusaha merebut senjata api salah satu anggota polisi yang sedang piket jaga malam. Beruntung petugas sigap mengamankan pelaku.
"Saat dihentikan petugas, pelaku turun sambil berteriak, "Besok kiamat! Besok kiamat!" kata Kombes Pol Erdi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (21/9/2020) petang.
Pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, HS mengendarai minibus APV hitam bernomor polisi D 1783 X menabrak pintu gerbang dan menerobos ke dalam Mapolresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Senin (21/9/2020) dini hari.
Tak hanya itu, setelah keluar dari mobil, HS masuk ke markas Polresta Tasikmalaya sambil berteriak, "Besok kiamat!". Pelaku kemudian berusaha merebut senjata api salah satu anggota polisi yang sedang piket jaga malam. Beruntung petugas sigap mengamankan pelaku.
"Saat dihentikan petugas, pelaku turun sambil berteriak, "Besok kiamat! Besok kiamat!" kata Kombes Pol Erdi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (21/9/2020) petang.
(awd)
Lihat Juga :