Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
Jum'at, 03 Juli 2026 - 08:34 WIB
loading...
A
A
A
Ia menambahkan, integrasi yang dilaksanakan UIN Jakarta mencakup aspek kelembagaan, aset, keuangan, serta sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543. Terkait berbagai persoalan yang terjadi sebelumnya, Alwanih menegaskan pembina dan pengurus yayasan sebelumnya harus mempertanggungjawabkan setiap permasalahan sesuai ketentuan hukum.
"UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menempuh berbagai upaya hukum melalui laporan kepada Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang didalami oleh Kejaksaan Tinggi Banten," ujarnya.
Alwanih memastikan pelaksanaan integrasi pada Jumat (3/7/2026) berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
"Seluruh proses berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA/SMK Triguna. Aktivitas sekolah tetap berlangsung seperti biasa," tandasnya. Baca juga: Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Ia menambahkan, apabila masih terdapat pihak yang keberatan terhadap pelaksanaan integrasi tersebut, UIN Jakarta mempersilakan untuk menempuh jalur hukum yang telah disediakan oleh negara. "Negara memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menggunakan mekanisme hukum. Apabila ada yang keberatan terhadap proses integrasi ini, silakan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Alwanih.
"UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menempuh berbagai upaya hukum melalui laporan kepada Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang didalami oleh Kejaksaan Tinggi Banten," ujarnya.
Alwanih memastikan pelaksanaan integrasi pada Jumat (3/7/2026) berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
"Seluruh proses berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA/SMK Triguna. Aktivitas sekolah tetap berlangsung seperti biasa," tandasnya. Baca juga: Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Ia menambahkan, apabila masih terdapat pihak yang keberatan terhadap pelaksanaan integrasi tersebut, UIN Jakarta mempersilakan untuk menempuh jalur hukum yang telah disediakan oleh negara. "Negara memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menggunakan mekanisme hukum. Apabila ada yang keberatan terhadap proses integrasi ini, silakan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Alwanih.
(poe)
Lihat Juga :