Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Kamis, 11 Juni 2026 - 13:49 WIB
Polres Jakarta Pusat melakukan pelimpahan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ke Kejaksaan Negeri. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda berinisial VL. Saat ini, pelaku Bangun Paulus Tudungta telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
VL menuturkan, kasus pemerasan terhadap dirinya terjadi pada Februari 2026 lalu. Saat itu, pelaku bersama empat temannya mengajak dirinya bertemu di salah satu hotel di Jakarta. Usai bertemu, dirinya kemudian diajak berkeliling Jakarta.
Saat melintas di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, kata dia, pelaku meminta uang sebesar Rp500 juta. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengancam tidak akan memulangkan dirinya. Setelah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta, VL mengaku diturunkan di Jalan Raya Puncak, Bogor.
Baca juga: Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
”Kasus pemerasan dan pengancaman terhadap saya yang dilakukan oleh oknum pengacara bernama Bangun Paulus Tudungta cukup bikin saya trauma,” tuturnya.
Dalam Laporan Nomor;LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, kata dia, pelaku dilaporkan terkait tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 UU No1/2023 dan atau 482 UU No1/2023.
VL menuturkan, kasus pemerasan terhadap dirinya terjadi pada Februari 2026 lalu. Saat itu, pelaku bersama empat temannya mengajak dirinya bertemu di salah satu hotel di Jakarta. Usai bertemu, dirinya kemudian diajak berkeliling Jakarta.
Saat melintas di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, kata dia, pelaku meminta uang sebesar Rp500 juta. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengancam tidak akan memulangkan dirinya. Setelah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta, VL mengaku diturunkan di Jalan Raya Puncak, Bogor.
Baca juga: Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
”Kasus pemerasan dan pengancaman terhadap saya yang dilakukan oleh oknum pengacara bernama Bangun Paulus Tudungta cukup bikin saya trauma,” tuturnya.
Dalam Laporan Nomor;LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, kata dia, pelaku dilaporkan terkait tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 UU No1/2023 dan atau 482 UU No1/2023.
Lihat Juga :