Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Selasa, 23 Juni 2026 - 20:16 WIB
loading...
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita
A
A
A
Penataan kawasan perkotaan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam upaya menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun demikian, pelaksanaan penertiban, relokasi, maupun penggusuran terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis serta menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Selama ini, masih ditemukan praktik relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan fisik pedagang dari satu tempat ke tempat lain. Proses ini sering kali tidak disertai strategi yang jelas untuk menjaga keberlangsungan pelanggan dan aktivitas usaha mereka. Akibatnya, tidak sedikit PKL dan UMKM yang mengalami penurunan omzet, bahkan terpaksa gulung tikar setelah direlokasi.
Pengamat tata kota, Radea Respati, berpendapat bahwa pemerintah daerah perlu menyusun tata cara relokasi yang lebih komprehensif. Salah satu langkah sederhana namun berdampak besar adalah mewajibkan pemasangan papan informasi atau pengumuman di lokasi lama.
Papan tersebut harus menjelaskan bahwa pedagang telah berpindah, lengkap dengan alamat lokasi baru, nomor telepon yang dapat dihubungi, hingga nama akun media sosial mereka. Informasi ini perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu agar pelanggan setia tetap dapat menemukan pedagang yang selama ini mereka cari.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengoptimalkan pemanfaatan media digital dan media sosial resminya untuk membantu menyebarluaskan informasi lokasi baru para pedagang. Relokasi seharusnya tidak berhenti pada proses pemindahan fisik semata, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan usaha masyarakat yang terdampak.
Radea juga mengkritisi praktik yang kerap terjadi di lapangan, yaitu ketika proses penggusuran atau relokasi hanya diakhiri dengan pemberian sejumlah uang kompensasi. Sering kali, kegiatan tersebut kemudian dipublikasikan secara masif di media sosial seolah-olah seluruh persoalan telah selesai.
"Pendekatan seperti ini tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya," kritik Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita.
.
Kebutuhan para PKL dan UMKM bukan sekadar bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlangsungan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian lokasi berdagang, serta pendampingan pascarelokasi. Pemberian kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat.
Penataan kota yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ketertiban ruang publik dan perlindungan terhadap mata pencaharian warga. Pemerintah tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga wajib memastikan mereka dapat tetap hidup, berkembang, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Ke depan, diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM. Standar ini meliputi:
-Sosialisasi yang memadai dan transparan.
-Penyediaan lokasi pengganti yang layak dan strategis.
-Pemasangan informasi penunjuk lokasi baru.
-Promosi aktif kepada masyarakat luas.
-Evaluasi berkala terhadap dampak ekonomi pascarelokasi.
Dengan demikian, penataan kota dapat berjalan selaras tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari denyut ekonomi perkotaan.
“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru,” tutup Radea.
Selama ini, masih ditemukan praktik relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan fisik pedagang dari satu tempat ke tempat lain. Proses ini sering kali tidak disertai strategi yang jelas untuk menjaga keberlangsungan pelanggan dan aktivitas usaha mereka. Akibatnya, tidak sedikit PKL dan UMKM yang mengalami penurunan omzet, bahkan terpaksa gulung tikar setelah direlokasi.
Pengamat tata kota, Radea Respati, berpendapat bahwa pemerintah daerah perlu menyusun tata cara relokasi yang lebih komprehensif. Salah satu langkah sederhana namun berdampak besar adalah mewajibkan pemasangan papan informasi atau pengumuman di lokasi lama.
Papan tersebut harus menjelaskan bahwa pedagang telah berpindah, lengkap dengan alamat lokasi baru, nomor telepon yang dapat dihubungi, hingga nama akun media sosial mereka. Informasi ini perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu agar pelanggan setia tetap dapat menemukan pedagang yang selama ini mereka cari.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengoptimalkan pemanfaatan media digital dan media sosial resminya untuk membantu menyebarluaskan informasi lokasi baru para pedagang. Relokasi seharusnya tidak berhenti pada proses pemindahan fisik semata, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan usaha masyarakat yang terdampak.
Radea juga mengkritisi praktik yang kerap terjadi di lapangan, yaitu ketika proses penggusuran atau relokasi hanya diakhiri dengan pemberian sejumlah uang kompensasi. Sering kali, kegiatan tersebut kemudian dipublikasikan secara masif di media sosial seolah-olah seluruh persoalan telah selesai.
"Pendekatan seperti ini tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya," kritik Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita.
.
Kebutuhan para PKL dan UMKM bukan sekadar bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlangsungan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian lokasi berdagang, serta pendampingan pascarelokasi. Pemberian kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat.
Penataan kota yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ketertiban ruang publik dan perlindungan terhadap mata pencaharian warga. Pemerintah tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga wajib memastikan mereka dapat tetap hidup, berkembang, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Ke depan, diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM. Standar ini meliputi:
-Sosialisasi yang memadai dan transparan.
-Penyediaan lokasi pengganti yang layak dan strategis.
-Pemasangan informasi penunjuk lokasi baru.
-Promosi aktif kepada masyarakat luas.
-Evaluasi berkala terhadap dampak ekonomi pascarelokasi.
Dengan demikian, penataan kota dapat berjalan selaras tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari denyut ekonomi perkotaan.
“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru,” tutup Radea.
(unt)
Lihat Juga :