Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:28 WIB
loading...
Hasil Munas Alim Ulama...
Rais Syuriah PWNU Aceh Tgk H Nuruzzahri atau Waled mendukung hasil keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur pada 20-22 Juni. Foto/Ist
A A A
KEDIRI - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh mendukung hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur pada 20-22 Juni. Salah satu poin krusial yang disoroti yakni rekomendasi penyesuaian Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU yang mengacu pada aturan larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh Tgk H Nuruzzahri atau Waled Nu menuturkan bahwa usulan perubahan Perkum ini merupakan langkah progresif dan realistis untuk masa depan organisasi. Fokus utama rekomendasi ini adalah usulan penghapusan frasa "Menteri" dari ketentuan Pasal 51 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga (ART) NU terkait.

Baca juga: Muktamar PBNU 2026 Digelar Agustus, Ini Daftar Panitianya

Selama ini, Pasal 51 ayat (5) secara eksplisit menjabarkan bahwa: “Yang dimaksud dengan jabatan politik dalam anggaran rumah tangga ini adalah jabatan presiden, wakil presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.”



Menurut Waled Nu, batasan mengenai jabatan politik tersebut perlu ditinjau ulang secara yuridis dan konseptual pada forum tertinggi organisasi nanti. "Dalam ketentuan Pasal 51 ayat (5) tersebut, Ketua Umum PBNU dilarang keras merangkap posisi-posisi tersebut karena dikategorikan sebagai jabatan politik," ujar Waled Nu dalam keterangannya di Kediri, Senin (22/6/2026).

"Namun, kita harus melihat secara jernih bahwa jabatan menteri adalah posisi yang tidak melalui proses election atau pemilihan umum. Jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden yang mekanismenya melalui appointment atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, posisi menteri dinilai tidak bisa disamakan atau dikategorikan sebagai pejabat politik praktis seperti anggota DPR atau kepala daerah," sambungnya.

Baca juga: 13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren

Melalui dinamika pembahasan di Komisi Organisasi Munas dan Konbes NU 2026, forum akhirnya menyepakati rekomendasi strategis untuk mengeluarkan posisi menteri dari ruang lingkup pasal tersebut. PWNU Aceh menilai langkah ini akan memberikan ruang bagi kader-kader terbaik NU, termasuk ketua umum, untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui jalur birokrasi pemerintahan tanpa harus terganjal kepengurusan organisasi, sejauh itu merupakan mandat penunjukan dari kepala negara.

Keputusan akomodatif dari Munas dan Konbes NU 2026 ini secara resmi telah masuk ke dalam poin rekomendasi organisasi. Poin usulan penghapusan frasa "Menteri" pada ketentuan larangan rangkap jabatan ini nantinya akan dibawa ke dalam forum Muktamar NU mendatang untuk dibahas lebih lanjut dan disahkan secara konstitusional menjadi Ad/Art perubahan.

PWNU Aceh berharap seluruh pengurus wilayah dan cabang se-Indonesia dapat menyamakan persepsi demi kemaslahatan jam'iyah Nahdlatul Ulama yang lebih luas pada muktamar mendatang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Dari Ploso, Gus Ma’shum...
Dari Ploso, Gus Ma’shum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Rekomendasi
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved