Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Selasa, 23 Juni 2026 - 09:28 WIB
loading...
Rais Syuriah PWNU Aceh Tgk H Nuruzzahri atau Waled mendukung hasil keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur pada 20-22 Juni. Foto/Ist
A
A
A
KEDIRI - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh mendukung hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur pada 20-22 Juni. Salah satu poin krusial yang disoroti yakni rekomendasi penyesuaian Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU yang mengacu pada aturan larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh Tgk H Nuruzzahri atau Waled Nu menuturkan bahwa usulan perubahan Perkum ini merupakan langkah progresif dan realistis untuk masa depan organisasi. Fokus utama rekomendasi ini adalah usulan penghapusan frasa "Menteri" dari ketentuan Pasal 51 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga (ART) NU terkait.
Baca juga: Muktamar PBNU 2026 Digelar Agustus, Ini Daftar Panitianya
Selama ini, Pasal 51 ayat (5) secara eksplisit menjabarkan bahwa: “Yang dimaksud dengan jabatan politik dalam anggaran rumah tangga ini adalah jabatan presiden, wakil presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.”
Menurut Waled Nu, batasan mengenai jabatan politik tersebut perlu ditinjau ulang secara yuridis dan konseptual pada forum tertinggi organisasi nanti. "Dalam ketentuan Pasal 51 ayat (5) tersebut, Ketua Umum PBNU dilarang keras merangkap posisi-posisi tersebut karena dikategorikan sebagai jabatan politik," ujar Waled Nu dalam keterangannya di Kediri, Senin (22/6/2026).
"Namun, kita harus melihat secara jernih bahwa jabatan menteri adalah posisi yang tidak melalui proses election atau pemilihan umum. Jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden yang mekanismenya melalui appointment atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, posisi menteri dinilai tidak bisa disamakan atau dikategorikan sebagai pejabat politik praktis seperti anggota DPR atau kepala daerah," sambungnya.
Baca juga: 13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Melalui dinamika pembahasan di Komisi Organisasi Munas dan Konbes NU 2026, forum akhirnya menyepakati rekomendasi strategis untuk mengeluarkan posisi menteri dari ruang lingkup pasal tersebut. PWNU Aceh menilai langkah ini akan memberikan ruang bagi kader-kader terbaik NU, termasuk ketua umum, untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui jalur birokrasi pemerintahan tanpa harus terganjal kepengurusan organisasi, sejauh itu merupakan mandat penunjukan dari kepala negara.
Keputusan akomodatif dari Munas dan Konbes NU 2026 ini secara resmi telah masuk ke dalam poin rekomendasi organisasi. Poin usulan penghapusan frasa "Menteri" pada ketentuan larangan rangkap jabatan ini nantinya akan dibawa ke dalam forum Muktamar NU mendatang untuk dibahas lebih lanjut dan disahkan secara konstitusional menjadi Ad/Art perubahan.
PWNU Aceh berharap seluruh pengurus wilayah dan cabang se-Indonesia dapat menyamakan persepsi demi kemaslahatan jam'iyah Nahdlatul Ulama yang lebih luas pada muktamar mendatang.
Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh Tgk H Nuruzzahri atau Waled Nu menuturkan bahwa usulan perubahan Perkum ini merupakan langkah progresif dan realistis untuk masa depan organisasi. Fokus utama rekomendasi ini adalah usulan penghapusan frasa "Menteri" dari ketentuan Pasal 51 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga (ART) NU terkait.
Baca juga: Muktamar PBNU 2026 Digelar Agustus, Ini Daftar Panitianya
Selama ini, Pasal 51 ayat (5) secara eksplisit menjabarkan bahwa: “Yang dimaksud dengan jabatan politik dalam anggaran rumah tangga ini adalah jabatan presiden, wakil presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.”
Menurut Waled Nu, batasan mengenai jabatan politik tersebut perlu ditinjau ulang secara yuridis dan konseptual pada forum tertinggi organisasi nanti. "Dalam ketentuan Pasal 51 ayat (5) tersebut, Ketua Umum PBNU dilarang keras merangkap posisi-posisi tersebut karena dikategorikan sebagai jabatan politik," ujar Waled Nu dalam keterangannya di Kediri, Senin (22/6/2026).
"Namun, kita harus melihat secara jernih bahwa jabatan menteri adalah posisi yang tidak melalui proses election atau pemilihan umum. Jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden yang mekanismenya melalui appointment atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, posisi menteri dinilai tidak bisa disamakan atau dikategorikan sebagai pejabat politik praktis seperti anggota DPR atau kepala daerah," sambungnya.
Baca juga: 13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Melalui dinamika pembahasan di Komisi Organisasi Munas dan Konbes NU 2026, forum akhirnya menyepakati rekomendasi strategis untuk mengeluarkan posisi menteri dari ruang lingkup pasal tersebut. PWNU Aceh menilai langkah ini akan memberikan ruang bagi kader-kader terbaik NU, termasuk ketua umum, untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui jalur birokrasi pemerintahan tanpa harus terganjal kepengurusan organisasi, sejauh itu merupakan mandat penunjukan dari kepala negara.
Keputusan akomodatif dari Munas dan Konbes NU 2026 ini secara resmi telah masuk ke dalam poin rekomendasi organisasi. Poin usulan penghapusan frasa "Menteri" pada ketentuan larangan rangkap jabatan ini nantinya akan dibawa ke dalam forum Muktamar NU mendatang untuk dibahas lebih lanjut dan disahkan secara konstitusional menjadi Ad/Art perubahan.
PWNU Aceh berharap seluruh pengurus wilayah dan cabang se-Indonesia dapat menyamakan persepsi demi kemaslahatan jam'iyah Nahdlatul Ulama yang lebih luas pada muktamar mendatang.
(shf)
Lihat Juga :