Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting

Jum'at, 19 Juni 2026 - 08:26 WIB
loading...
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten memeriksa Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Imam Subchi untuk dimintai keteranngan terkait mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks pengurus tiga yayasan. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Kejati Banten kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks pengurus tiga yayasan, yakni Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri. Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar ratusan miliar.

Perkembangan terbaru ditandai dengan pemanggilan Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta , Prof Imam Subchi. Di depan penyidik Kejati Banten, Prof Imam memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Berdasarkan surat Kejati Banten Nomor R-82/M.6.5/Fd.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026, Warek II UIN Jakarta diminta hadir pada 17 Juni 2026 untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan eks pengurus tiga yayasan. Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, mengatakan UIN mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Banten. Baca juga: Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang

Pihak UIN juga telah menyerahkan berbagai dokumen yang diperlukan penyidik. "Warek II UIN Jakarta telah memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan sejumlah dokumen serta bukti penting yang diperlukan untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Banten," kata Alwanih, Jumat (19/6/2026).

Menurut Alwanih, di tengah proses penyidikan yang kembali berjalan, status hukum kedua yayasan utama yang menjadi objek sengketa sebenarnya telah memperoleh kepastian hukum dari Kementerian Hukum.
Untuk Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, pengesahan perubahan data kepengurusan tertuang dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Sementara itu, pengesahan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026. "Dengan terbitnya dokumen AHU tersebut, posisi hukum dan legalitas kepengurusan yayasan telah jelas. UIN Jakarta merupakan pengurus yang sah sesuai keputusan Kementerian Hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, di tengah upaya integrasi satuan pendidikan dilakukan, UIN Jakarta telah berupaya melakukan visitasi dan sosialisasi ke sejumlah lembaga pendidikan di bawah yayasan tersebut. Termasuk SDIP dan TKIP Pamulang.

Namun kunjungan yang dilakukan jajaran pimpinan Rektorat UIN Jakarta saat itu tidak berjalan kondusif. Ada penghadangan sekelompok orang menghambat proses visitasi dan sosialisasi.

"Hal ini diduga skenario mereka agar masyarakat, termasuk wali murid tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya sesuai hukum. Karena itu kami berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog yang baik, bukan melalui intimidasi maupun penyebaran informasi yang menyesatkan," ujarnya.

Alwanih menilai masyarakat perlu melihat persoalan ini secara utuh. Terutama karena proses penyidikan dugaan korupsi yang sedang berlangsung memiliki keterkaitan dengan tata kelola yayasan yang selama ini menjadi polemik.

Ia juga mengimbau para wali murid TKIP dan SDIP Pamulang, termasuk pejabat negara seperti anggota DPR untuk tidak mudah terhasut, terpengaruh oleh pengalihan isu dan pemutarbalikan fakta dengan informasi yang belum terverifikasi. "Jangan sampai terhasut dengan informasi yang tidak lengkap atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," terangnya. Baca juga: Fenomena Hijrah Digital dan Influencer Agama Harus Diiringi Kedalaman Ilmu

UIN Jakarta akan terus mendukung proses penyidikan yang dilakukan Kejati Banten sekaligus memastikan proses integrasi pendidikan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan mengedepankan kepentingan peserta didik. "Kami percaya proses hukum akan mengungkap fakta yang sebenarnya. Pada saat yang sama, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah menetapkan legalitas kepengurusan yayasan dan tidak lagi menimbulkan kegaduhan yang merugikan dunia pendidikan," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Rekomendasi
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
MotoGP Indonesia 2026...
MotoGP Indonesia 2026 Resmi Diluncurkan, Mandalika Siap Sambut Sorotan Dunia
Berita Terkini
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Infografis
Dugaan Korupsi Impor...
Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved