Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:48 WIB
loading...
Yayasan Bangun Ekosistem...
Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mencatat susunan kepengurusan Yayasan Bangun Ekosistem Bahari. Foto/istimewa
A A A
BOGOR - Kementerian Hukum ( Kemenkum ) resmi mengakui perubahan kepengurusan Yayasan Bangun Ekosistem Bahari. Dengan legalitas baru ini, yayasan yang fokus pada pelestarian laut dan pemberdayaan nelayan ini siap menjalankan tiga program prioritas yakni, perikanan berkelanjutan, penguatan ekonomi pesisir, dan konservasi habitat laut.

Yayasan Bangun Ekosistem Bahari kini resmi mengantongi pengakuan hukum penuh dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Yayasan Nomor AHU-AH.01.06-0063337 yang diterbitkan pada 11 Juni 2026. Langkah ini menandai babak baru bagi yayasan yang selama nyaris dua tahun bergerak di garis depan pelestarian ekosistem bahari.

Perubahan signifikan terjadi dalam struktur kepengurusan yayasan yang berkedudukan di Kota Bogor ini. Pergantian susunan pengurus tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Pembina Nomor 04 yang dibuat di hadapan Notaris Rida Widyati, di Kota Bogor pada 9 Juni 2026.

Baca juga: Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir

Kini, Dewan Pembina diketuai oleh Abdul Halim, sementara Dewan Pengurus dipimpin Ratna Widiasari dengan didampingi Sekretaris Aydul Fikri Ramadhani dan Bendahara Muhamad Yusuf. Adapun posisi Pengawas dipegang oleh Lim Ping Ming selaku Ketua.

Pembina Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Abdul Halim menegaskan pembaruan kepengurusan ini bukan sekadar formalitas administratif.

"Perubahan ini dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi memastikan seluruh aktivitas yayasan berjalan dengan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan," ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Lihat video: Sampah Kiriman Cemari Laut Marunda Kepu, Nelayan Terancam Rugi


Abdul Halim juga menekankan seluruh aktivitas, program, dan kerja sama yang mengatasnamakan Yayasan Bangun Ekosistem Bahari wajib berada dalam koordinasi kepengurusan yang telah tercatat resmi di Kementerian Hukum. "Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yayasan memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, demi menjaga kepercayaan publik serta mitra yang telah bersama kami," ucapnya.

Berdiri sejak 1 Juli 2024, yayasan ini telah menorehkan berbagai program nyata di lapangan. Mulai dari pelatihan literasi keuangan bagi istri nelayan, pendidikan karakter untuk anak-anak pesisir, pengelolaan limbah hasil laut berbasis ekonomi sirkular, hingga restorasi ekosistem melalui penanaman mangrove.

“Dengan status hukum yang tetap yayasan berkomitmen memperkuat tiga pilar strategis. Pertama, perikanan berkelanjutan yang menjamin ketersediaan stok ikan jangka panjang. Kedua, pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir agar nelayan tak lagi terjerat kemiskinan. Ketiga, konservasi habitat laut melalui perlindungan ekosistem kritis seperti terumbu karang dan padang lamun,” tegasnya.

Dalam menjalankan misi besarnya, Yayasan Bangun Ekosistem Bahari tidak bergerak sendiri. Mereka didukung penuh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta bermitra dengan lembaga internasional bergengsi seperti USAID, UNDP, dan Sustainable Fisheries Partnership (SFP).

“Dengan legalitas yang kini telah diperbarui, yayasan menyatakan siap menjalankan program-program strategis di bidang kelautan dan lingkungan hidup secara lebih terstruktur dan profesional.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pengelolaan sumber daya laut Indonesia yang lebih adil, lestari, dan berpihak pada kesejahteraan nelayan kecil,” tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Dukung Konservasi Pantai...
Dukung Konservasi Pantai Kuta Bali dengan Pelepasan Ratusan Tukik
Dukung Pameran MAX 2026,...
Dukung Pameran MAX 2026, Pupuk Indonesia Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
Jaga Surga Kecil di...
Jaga Surga Kecil di Timur: Rehabilitasi Karang dan Ribuan Mangrove di Kepulauan Raja Ampat
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Rekomendasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Berita Terkini
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved