Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Selasa, 16 Juni 2026 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip asas praduga sah (praesumptio iustae causa). Yakni setiap keputusan atau tindakan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan mengikat sampai ada keputusan pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang membatalkannya.
"Asas praduga sah menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan pengadilan atau keputusan pejabat berwenang yang membatalkannya. Karena itu, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah diterima oleh Ditjen AHU wajib dihormati dan memiliki kekuatan hukum," ujarnya.
Alwani menuturkan, selama tidak ada putusan yang membatalkan perubahan data tersebut, maka seluruh pihak semestinya menghormati legalitas kepengurusan yayasan yang telah tercatat secara resmi oleh negara.
Ia menegaskan pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta saat ini telah berada di bawah kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum. Baca juga: Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Karena itu, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta seharusnya dilakukan pihak yang memiliki kewenangan hukum sesuai data yang telah disahkan negara. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan administrasi negara dan putusan pengadilan yang telah ada.
”Jangan sampai masyarakat menjadi korban informasi yang menyesatkan akibat penggunaan nama yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Negara telah memberikan kepastian hukum dan kepastian hukum itu harus dihormati," terangnya.
"Asas praduga sah menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan pengadilan atau keputusan pejabat berwenang yang membatalkannya. Karena itu, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah diterima oleh Ditjen AHU wajib dihormati dan memiliki kekuatan hukum," ujarnya.
Alwani menuturkan, selama tidak ada putusan yang membatalkan perubahan data tersebut, maka seluruh pihak semestinya menghormati legalitas kepengurusan yayasan yang telah tercatat secara resmi oleh negara.
Ia menegaskan pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta saat ini telah berada di bawah kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum. Baca juga: Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Karena itu, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta seharusnya dilakukan pihak yang memiliki kewenangan hukum sesuai data yang telah disahkan negara. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan administrasi negara dan putusan pengadilan yang telah ada.
”Jangan sampai masyarakat menjadi korban informasi yang menyesatkan akibat penggunaan nama yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Negara telah memberikan kepastian hukum dan kepastian hukum itu harus dihormati," terangnya.
(poe)
Lihat Juga :