Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Senin, 15 Juni 2026 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan pada 2019, tarif angkutan penyeberangan masih kurang sebesar 31,8% dari Harga Pokok Produksi atau HPP.
Lihat video: Antre Panjang Pemudik di Kapal Penyeberangan, Ciwandan
"Hingga saat ini, kekurangan tersebut belum direalisasikan pemenuhannya. Kondisi ini membuat beban operasional angkutan penyeberangan semakin berat, mengingat biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal sangat tinggi," ucapnya.
Tekanan terhadap operator juga disebut semakin besar dengan adanya kenaikan berbagai komponen biaya akibat penguatan mata uang asing, termasuk Dolar Amerika Serikat. Kondisi ini berdampak langsung terhadap biaya perawatan dan perbaikan kapal, terutama untuk komponen yang bergantung pada barang impor.
Rakhmatika menjelaskan, saat ini harga oli mengalami kenaikan hingga 60%, suku cadang kapal naik sekitar 30% hingga 40%, sementara biaya perawatan rutin seperti pengedokan dan pembaruan kelas kapal juga meningkat sekitar 20%.
“Seluruh biaya tersebut merupakan komponen penting dalam pemenuhan standar keselamatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, namun berada di luar kendali operator maupun pemerintah. Sehingga hal ini semakin menambah besarnya himpitan beban operasional kami," ujarnya.
Apabila hal tersebut tidak ditanggulangi, maka Gapasdap khawatir yang akan dikorbankan adalah standar kenyamanan, bahkan standar keselamatan. Padahal, keselamatan pelayaran menyangkut kepentingan publik dan tidak boleh dikompromikan.
Lihat video: Antre Panjang Pemudik di Kapal Penyeberangan, Ciwandan
"Hingga saat ini, kekurangan tersebut belum direalisasikan pemenuhannya. Kondisi ini membuat beban operasional angkutan penyeberangan semakin berat, mengingat biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal sangat tinggi," ucapnya.
Tekanan terhadap operator juga disebut semakin besar dengan adanya kenaikan berbagai komponen biaya akibat penguatan mata uang asing, termasuk Dolar Amerika Serikat. Kondisi ini berdampak langsung terhadap biaya perawatan dan perbaikan kapal, terutama untuk komponen yang bergantung pada barang impor.
Rakhmatika menjelaskan, saat ini harga oli mengalami kenaikan hingga 60%, suku cadang kapal naik sekitar 30% hingga 40%, sementara biaya perawatan rutin seperti pengedokan dan pembaruan kelas kapal juga meningkat sekitar 20%.
“Seluruh biaya tersebut merupakan komponen penting dalam pemenuhan standar keselamatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, namun berada di luar kendali operator maupun pemerintah. Sehingga hal ini semakin menambah besarnya himpitan beban operasional kami," ujarnya.
Apabila hal tersebut tidak ditanggulangi, maka Gapasdap khawatir yang akan dikorbankan adalah standar kenyamanan, bahkan standar keselamatan. Padahal, keselamatan pelayaran menyangkut kepentingan publik dan tidak boleh dikompromikan.
Lihat Juga :