Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Senin, 15 Juni 2026 - 08:32 WIB
loading...
Konferensi Besar Konbes dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di PP Al-Falah Ploso, Kediri dan Bangkalan pada 20-23 Juni 2026. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Isu tentang mekanisme pemilihan dan syarat menjadi calon pemimpin PBNU dalam Muktamar ke-35 NU mulai diperbincangkan. Rencananya, Konferensi Besar Konbes dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di PP Al-Falah Ploso, Kediri dan Bangkalan pada 20-23 Juni 2026.
Sebab dalam Konbes dan Munas NU nanti dibahas pengaturan terkait pemilihan, baik melalui perubahan norma dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Terutama, syarat administratif dan moralitas para kandidat calon.
Salah satu syarat calon Ketua Umum PBNU yakni pernah mengikuti pendidikan kaderisasi. Sedangkan, dalam Perkum NU, disebutkan lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan untuk tingkat kepengurusannya. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama dan telah diverifikasi keabsahannya.
Baca juga: PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
“Gus Salam telah memenuhi syarat lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan. Dan telah memperoleh sertifikasi yang terverifikasi dalam siskader,” kata Katib Syuriyah PCNU Jombang 2017-2022 Ahmad Samsul Rijal, Senin (15/6/2026).
Gus Rijal, panggilan Kiai Ahmad Samsul Rijal menjelaskan, syarat ketentuan calon ketua umum PBNU saat ini yakni, siapa pun yang maju sebagai kandidat calon ketua umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU nanti dapat dicek di sistem informasi kaderisasi (siskader). Apakah yang bersangkutan telah lulus kaderisasi atau belum. Ketentuan itu mengikat bagi semua kandidat.
Lihat video: Gus Yahya Singgung Hujan Pagi Ini dan Dinamika di PBNU: Tak Kalah Lebatnya
Setidaknya untuk memastikan fungsionaris, terutama calon ketua umum PBNU secara formal memiliki kompetensi, militansi, komitmen, dan sikap bertanggung jawab. Di balik syarat lulus kaderisasi bagi mereka yang berada dan calon fungsionaris PBNU adalah rasional kelayakan dan kepatutan menjadi pengurus.
“Prosedurnya begitu. Walaupun saat ini ada upaya untuk merubah ketentuan normatif syarat lulus jenjang kaderisasi bagi calon ketua umum, melalui Konbes dan Munas di Ploso. Syarat lulus Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) bagi tanfidziyah PBNU diusulkan untuk direvisi dengan ketentuan lulus Pendidikan Menengah Kepemimpinan NU (PMKNU). Kan AKN perdana, Agustus 2025 lalu dibatalkan karena tragedi infiltrasi zionisme di PBNU,” katanya.
Dengan demikian, kata Gus Rijal, standar kaderisasi formal, syarat calon ketua umum PBNU pada Muktamar ke-35 Agustus 2026, melalui Konbes dan Munas di PP Al-Falah, Ploso Kediri akan diturunkan. Bila syarat kaderisasi diputuskan dan ditetapkan dalam Konbes dan Munas melalui perubahan Perkum NU atau draft tata tertib pemilihan, maka ketentuan itu yang akan digunakan dalam muktamar.
“Selanjutnya tinggal verifikasi, apakah kandidat calon ketua umum PBNU yang telah beredar seperti Gus Yahya, Gus Salam, Gus Yusuf, Gus Zulfa Musthofa, Kia Imam Jazuli, Prof Nasaruddin atau lainnya telah lulus PMKNU? Apakah kelulusannya terverifikasi dalam Siskader NU?” ujar Gus Rijal.
pengurus Korbid Pengkaderan PWNU Jawa Timur, 2018-2023 ini tidak menampik soal kemungkinan perubahan ketentuan-ketentuan lain dalam pemilihan AHWA, Rais Aam, dan Ketua Umum PBNU, melalui Konbes dan Munas 2026. Menurut Gus Rijal, dalam Konbes dan Munas yang kurang beberapa hari lagi, akan menjadi arena pertarungan krusial para pihak untuk membuka celah dan saling membatasi melalui ketentuan organisasi.
“Materi Konbes dan Munas sudah memuat draft perubahan-perubahan itu. Dan hal itu telah memantik perdebatan dan kecurigaan kalangan Nahdliyyin; siapa yang ingin mendapatkan keuntungan melalui Konbes dan Munas NU. Yang pasti, beberapa nama seperti Gus Salam, Gus Miftah, Gus Yusuf, Kiai Imam Jazuli dan beberapa lainnya telah mengikuti PMKNU dan dinyatakan lulus,” ucapnya.
Sebab dalam Konbes dan Munas NU nanti dibahas pengaturan terkait pemilihan, baik melalui perubahan norma dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Terutama, syarat administratif dan moralitas para kandidat calon.
Salah satu syarat calon Ketua Umum PBNU yakni pernah mengikuti pendidikan kaderisasi. Sedangkan, dalam Perkum NU, disebutkan lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan untuk tingkat kepengurusannya. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama dan telah diverifikasi keabsahannya.
Baca juga: PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
“Gus Salam telah memenuhi syarat lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan. Dan telah memperoleh sertifikasi yang terverifikasi dalam siskader,” kata Katib Syuriyah PCNU Jombang 2017-2022 Ahmad Samsul Rijal, Senin (15/6/2026).
Gus Rijal, panggilan Kiai Ahmad Samsul Rijal menjelaskan, syarat ketentuan calon ketua umum PBNU saat ini yakni, siapa pun yang maju sebagai kandidat calon ketua umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU nanti dapat dicek di sistem informasi kaderisasi (siskader). Apakah yang bersangkutan telah lulus kaderisasi atau belum. Ketentuan itu mengikat bagi semua kandidat.
Lihat video: Gus Yahya Singgung Hujan Pagi Ini dan Dinamika di PBNU: Tak Kalah Lebatnya
Setidaknya untuk memastikan fungsionaris, terutama calon ketua umum PBNU secara formal memiliki kompetensi, militansi, komitmen, dan sikap bertanggung jawab. Di balik syarat lulus kaderisasi bagi mereka yang berada dan calon fungsionaris PBNU adalah rasional kelayakan dan kepatutan menjadi pengurus.
“Prosedurnya begitu. Walaupun saat ini ada upaya untuk merubah ketentuan normatif syarat lulus jenjang kaderisasi bagi calon ketua umum, melalui Konbes dan Munas di Ploso. Syarat lulus Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) bagi tanfidziyah PBNU diusulkan untuk direvisi dengan ketentuan lulus Pendidikan Menengah Kepemimpinan NU (PMKNU). Kan AKN perdana, Agustus 2025 lalu dibatalkan karena tragedi infiltrasi zionisme di PBNU,” katanya.
Dengan demikian, kata Gus Rijal, standar kaderisasi formal, syarat calon ketua umum PBNU pada Muktamar ke-35 Agustus 2026, melalui Konbes dan Munas di PP Al-Falah, Ploso Kediri akan diturunkan. Bila syarat kaderisasi diputuskan dan ditetapkan dalam Konbes dan Munas melalui perubahan Perkum NU atau draft tata tertib pemilihan, maka ketentuan itu yang akan digunakan dalam muktamar.
“Selanjutnya tinggal verifikasi, apakah kandidat calon ketua umum PBNU yang telah beredar seperti Gus Yahya, Gus Salam, Gus Yusuf, Gus Zulfa Musthofa, Kia Imam Jazuli, Prof Nasaruddin atau lainnya telah lulus PMKNU? Apakah kelulusannya terverifikasi dalam Siskader NU?” ujar Gus Rijal.
pengurus Korbid Pengkaderan PWNU Jawa Timur, 2018-2023 ini tidak menampik soal kemungkinan perubahan ketentuan-ketentuan lain dalam pemilihan AHWA, Rais Aam, dan Ketua Umum PBNU, melalui Konbes dan Munas 2026. Menurut Gus Rijal, dalam Konbes dan Munas yang kurang beberapa hari lagi, akan menjadi arena pertarungan krusial para pihak untuk membuka celah dan saling membatasi melalui ketentuan organisasi.
“Materi Konbes dan Munas sudah memuat draft perubahan-perubahan itu. Dan hal itu telah memantik perdebatan dan kecurigaan kalangan Nahdliyyin; siapa yang ingin mendapatkan keuntungan melalui Konbes dan Munas NU. Yang pasti, beberapa nama seperti Gus Salam, Gus Miftah, Gus Yusuf, Kiai Imam Jazuli dan beberapa lainnya telah mengikuti PMKNU dan dinyatakan lulus,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :