Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Minggu, 14 Juni 2026 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
"Sudahlah, Pak, Bapak ngomong A kenyataannya kan selalu B. Bangkrut, Pak kepercayaan (terhadap) Bapak," katanya.
Baca Juga: 5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Sebelumnya, polisi menyebut demonstrasi yang dilakukan BEM UI bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI pada Jumat (12/6/2026) tidak sesuai aturan.
"Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun, saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, polisi memang menerima informasi awal terkait rencana aksi tersebut melalui pesan WhatsApp berupa dokumen PDF surat pemberitahuan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian. Surat pemberitahuan harus sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Baca Juga: 5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Sebelumnya, polisi menyebut demonstrasi yang dilakukan BEM UI bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI pada Jumat (12/6/2026) tidak sesuai aturan.
"Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun, saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, polisi memang menerima informasi awal terkait rencana aksi tersebut melalui pesan WhatsApp berupa dokumen PDF surat pemberitahuan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian. Surat pemberitahuan harus sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Lihat Juga :