Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya

Selasa, 09 Juni 2026 - 17:30 WIB
loading...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Pakar Telematika Roy Suryo resmi melaporkan advokat Lechumanan dan ahli forensik digital Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo resmi melaporkan advokat Lechumanan dan ahli forensik digital Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan fitnah terhadapnya.

"LP pertama itu bernomor 4111/6/2026 SPKT Polda Metrojaya yang sudah ditujukan pada seseorang bernama Lechumanan dengan alamat ada di sini, sangkakan dengan Pasal 394 Undang-Undang pertama tahun 2023 atau KUHP, jadi resmi ya," ujar Roy, Selasa (9/6/2026).

Menurut Roy, laporannya itu mengacu pada laporan yang dibuat Lechumanan pada 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga membuatnya sebagai tersangka. Dalam laporan Lechumanan itu korbannya Peradi Bersatu, padahal Peradi Bersatu bukanlah orang, tapi organisasi belaka sehingga Lechumanan dianggap memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Baca juga: Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah

"Nah Peradi Bersatu itu apa, korban. Korban apa? Ini organisasi, organisasi kok punya perasaan, enggak ada, sebuah sebuah hal yang tidak masuk akal," tuturnya.

Roy mengaku, baru membuat laporan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin, 8 Juni 2026 karena baru mengetahuinya pascalaporan kubu Lechumanan itu ditayangkan di salah satu stasiun televisi. Sejatinya, Lechumanan merupakan orang yang kerap memfitnahnya, malahan dia sempat dituduh menerima yang miliaran rupiah atas kasus ijazah Jokowi tersebut.

"Laporan kedua, itu untuk orang yang mengaku bernama Doktor Ng, Rismon Hasiholan Sianipar M Ng, seperti itu cara mengucapnya karena doktornya palsu, makanya disini kami tidak tulis doktornya, nanti orang yang salah," jelasnya.

Lihat video: Roy Suryo Beberkan Temuan Fisik Dokumen Kehutanan UGM dan 709 Alat Bukti!


Roy mengungkap, laporan terhadap Rismon Sianipar itu diterima polisi dengan nomor 4115 dengan Terlapor Rismon Hasiholan Sianipar dengan sangkaan pasal 434 KUHP tentang fitnah dan pasal yaitu 438 KUHP tentang persangkaan palsu. Pasalnya, Rismon secara berulang telah menuduhnya membawa pulang aset-aset milik Kemenpora usai dia selesai menjabat sebagai Menpora dahulu.

"Jadi dia itu membuat fitnah dengan berseri, punya kesengajaan untuk membuat ini (fitnah), dia sudah terbukti secara material, apa yang dia lakukan sudah mempengaruhi orang lain untuk membuat tuduhan yang salah," paparnya.

Roy mengungkap, persoalan aset Kemenpora itu sejatinya telah selesai sejak dahulu, yang mana dikuatkan Putusan PN Jaksel yang memenangkannya atas gugatan yang dilayangkan Kemenpora dahulu soal aset-aset tersebut. Imbas fitnah Rismon itu, orang lain pun ikut terpengaruh hingga membuatnya terusik.

"Semua sudah memberitakan, baik media mainstream maupun media-media lainnya, persoalan dengan Kemenpora sudah selesai. Karena waktu itu ada salah pencatatan internal di internal Kemenpora, kemudian dikoreksi, Kemenpora yang sebenarnya sudah menggugat saya, akhirnya mencabut gugatannya dan membayar biaya perkara dan persoalan dinyatakan selesai, catatan di BPK juga enggak ada lagi," bebernya.

"Jadi kalau ada persoalan yang sudah inkrah secara hukum, dan pemberitaan sudah selesai, si Doktor palsu Rismon itu sengaja membaca berita-berita lawas, berita tahun 2019 sehingga dia itu terplesetkan atau tersesatkan," kata Roy lagi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Rekomendasi
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Berita Terkini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketua Umum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved