PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Kamis, 04 Juni 2026 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, Mukerwil menjadi momentum untuk merumuskan langkah-langkah strategis partai, termasuk penetapan waktu pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang akan digelar setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) terkait sengketa yang saat ini masih berlangsung di tingkat DPP.
"Saat ini DPP masih dalam proses sengketa di PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena itu, Muswil Banten akan dilaksanakan setelah adanya putusan inkracht. Setelah itu, DPC-DPC akan melanjutkan Mukercab sebagai persiapan menuju Musyawarah Cabang (Muscab)," katanya.
Subadri juga menegaskan bahwa Mukerwil merupakan forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muswil yang memiliki kewenangan menghasilkan keputusan yang mengikat bagi seluruh struktur partai di wilayah Banten.
"Jika ada pihak yang melaksanakan Muswil di luar keputusan dan rekomendasi Mukerwil ini, maka kegiatan tersebut kami anggap tidak sah atau ilegal," tegasnya.
Dalam Mukerwil V tersebut, DPW PPP Banten menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, Muswil VI PPP Banten akan dilaksanakan setelah adanya putusan hukum yang inkracht atau paling lambat Agustus 2026.
Kedua, apabila terdapat pelaksanaan Muswil sebelum adanya putusan hukum sebagaimana dimaksud, maka kegiatan tersebut dianggap tidak sah, bertentangan dengan mekanisme organisasi, serta tidak memiliki dasar hukum.
"Saat ini DPP masih dalam proses sengketa di PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena itu, Muswil Banten akan dilaksanakan setelah adanya putusan inkracht. Setelah itu, DPC-DPC akan melanjutkan Mukercab sebagai persiapan menuju Musyawarah Cabang (Muscab)," katanya.
Subadri juga menegaskan bahwa Mukerwil merupakan forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muswil yang memiliki kewenangan menghasilkan keputusan yang mengikat bagi seluruh struktur partai di wilayah Banten.
"Jika ada pihak yang melaksanakan Muswil di luar keputusan dan rekomendasi Mukerwil ini, maka kegiatan tersebut kami anggap tidak sah atau ilegal," tegasnya.
Dalam Mukerwil V tersebut, DPW PPP Banten menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, Muswil VI PPP Banten akan dilaksanakan setelah adanya putusan hukum yang inkracht atau paling lambat Agustus 2026.
Kedua, apabila terdapat pelaksanaan Muswil sebelum adanya putusan hukum sebagaimana dimaksud, maka kegiatan tersebut dianggap tidak sah, bertentangan dengan mekanisme organisasi, serta tidak memiliki dasar hukum.
Lihat Juga :