DPRD Kabupaten Serang Dorong Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi
Jum'at, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
“Investasi penting untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi perlindungan lahan pertanian juga tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan seimbang. Kita berpikir ke depan, bagaimana pangan kita juga aman setiap tahun,” ujar Ulum.
Ulum menjelaskan, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Aturan ini harus menjadi pedoman penting dalam revisi RTRW.
“Kita upayakan, lahan pangan kita bisa mencapai minimal yang harusnya 87 persen. Memang ada berbagai kawasan yang menjadi proyek strategis nasional, sehingga untuk mencapai minimal mungkin perlu pembahasan maksimal. Namun ke depan, peningkatan produktivitas lahan pangan, juga harus diupayakan,” pungkas Ulum.
Ulum menjelaskan, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Aturan ini harus menjadi pedoman penting dalam revisi RTRW.
“Kita upayakan, lahan pangan kita bisa mencapai minimal yang harusnya 87 persen. Memang ada berbagai kawasan yang menjadi proyek strategis nasional, sehingga untuk mencapai minimal mungkin perlu pembahasan maksimal. Namun ke depan, peningkatan produktivitas lahan pangan, juga harus diupayakan,” pungkas Ulum.
(unt)
Lihat Juga :