DPRD Kabupaten Serang Dorong Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi
Jum'at, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB
loading...
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum
A
A
A
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendorong dan akan mengevaluasi optimal penataan kawasan dan lahan pangan. Apalagi ada rencana dilakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.
Pemerintah daerah diminta membuka ruang investasi tanpa mengabaikan keberadaan lahan pangan, terutama kawasan pertanian yang dilindungi. “Revisi tata ruang dimungkinkan selama tidak mengurangi total luas lahan pangan atau area pertanian yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Itu menjadi ketentuan yang harus dipatuhi setiap daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Jumat (29/5/2026).
Perubahan RTRW merupakan kebutuhan daerah yang disesuaikan dengan perkembangan penduduk dan kawasan industri. Namun, kebijakan tersebut tetap dibatasi aturan nasional yang mewajibkan daerah mempertahankan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Artinya, peralihan fungsi lahan sawah ke sektor industri atau peruntukan lain tidak dapat dilakukan secara sembarangan. “Jika ada perubahan peruntukan, harus ada lahan pengganti yang dimasukkan sebagai lahan pertanian. Total luasnya tidak boleh berkurang,” katanya.
DPRD Kabupaten Serang masih menunggu rancangan revisi RTRW yang akan diajukan Pemkab Serang. Ulum menegaskan, setelah diajukan Pemkab Serang, DPRD akan mengawal proses dan membahas revisi RTRW agar tidak terjadi pengurangan lahan pertanian yang berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.
Pemerintah daerah diminta membuka ruang investasi tanpa mengabaikan keberadaan lahan pangan, terutama kawasan pertanian yang dilindungi. “Revisi tata ruang dimungkinkan selama tidak mengurangi total luas lahan pangan atau area pertanian yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Itu menjadi ketentuan yang harus dipatuhi setiap daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Jumat (29/5/2026).
Perubahan RTRW merupakan kebutuhan daerah yang disesuaikan dengan perkembangan penduduk dan kawasan industri. Namun, kebijakan tersebut tetap dibatasi aturan nasional yang mewajibkan daerah mempertahankan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Artinya, peralihan fungsi lahan sawah ke sektor industri atau peruntukan lain tidak dapat dilakukan secara sembarangan. “Jika ada perubahan peruntukan, harus ada lahan pengganti yang dimasukkan sebagai lahan pertanian. Total luasnya tidak boleh berkurang,” katanya.
DPRD Kabupaten Serang masih menunggu rancangan revisi RTRW yang akan diajukan Pemkab Serang. Ulum menegaskan, setelah diajukan Pemkab Serang, DPRD akan mengawal proses dan membahas revisi RTRW agar tidak terjadi pengurangan lahan pertanian yang berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.
Lihat Juga :