Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB
loading...
Bea Cukai dan Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram dari Malaysia di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram dari Malaysia di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin, 18 Mei 2026. Penindakan tersebut terlaksana dalam Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya 2026.
Mereka terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Bea Cukai dan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut melaksanakan joint operation dengan menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung pada 17 Mei 2026. Kemudian, pada 18 mei 2026, tim gabungan mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya," ungkap Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Penyelundup 179 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Ditangkap Bareskrim
Dari penghentian dan pemeriksaan sampan tersebut, tim gabungan menemukan 30 bungkus teh merek Guan Yin Wang yang diduga berisi metamfetamina/sabu dengan total berat sekitar 30.000 gram. Pengujian menggunakan alat uji narkotika Rigaku menunjukkan hasil positif sabu.
Tim gabungan juga mengamankan satu unit sampan nelayan (kalok) tanpa nama berwarna silver yang digunakan untuk mengangkut sabu dan satu orang tersangka berinisial TH alias Wak No (54), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Kini, TH tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Lihat video: Kampung Narkoba Digerebek Usai Lagu “Siti Mawarni” Viral, 31 Orang Ditangkap
Syarif mengatakan keberhasilan pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi peredaran narkotika yang semakin kompleks.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan masyarakat dan generasi muda. Karena itu, penguatan kerja sama antarinstansi serta dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penyelundupan narkotika dari luar negeri," ujarnya.
Menurut Syarif, jalur laut masih menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan sindikat internasional untuk memasukkan narkotika ke Indonesia. Oleh sebab itu, pengawasan bersama di wilayah perairan akan terus diperkuat guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merusak kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai dan Polda Sumut telah menyelamatkan 150.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan perkiraan 1 jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu. Selain potensi penyelamatan jiwa, penindakan narkotika ini juga diperkirakan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp239,844 miliar yang berpotensi digunakan untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke pangkalan patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung, dan selanjutnya diserahterimakan kepada Ditnarkoba Polda Sumatera Utara untuk kepentingan pengembangan jaringan dan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Mereka terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Bea Cukai dan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut melaksanakan joint operation dengan menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung pada 17 Mei 2026. Kemudian, pada 18 mei 2026, tim gabungan mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya," ungkap Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Penyelundup 179 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Ditangkap Bareskrim
Dari penghentian dan pemeriksaan sampan tersebut, tim gabungan menemukan 30 bungkus teh merek Guan Yin Wang yang diduga berisi metamfetamina/sabu dengan total berat sekitar 30.000 gram. Pengujian menggunakan alat uji narkotika Rigaku menunjukkan hasil positif sabu.
Tim gabungan juga mengamankan satu unit sampan nelayan (kalok) tanpa nama berwarna silver yang digunakan untuk mengangkut sabu dan satu orang tersangka berinisial TH alias Wak No (54), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Kini, TH tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Lihat video: Kampung Narkoba Digerebek Usai Lagu “Siti Mawarni” Viral, 31 Orang Ditangkap
Syarif mengatakan keberhasilan pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi peredaran narkotika yang semakin kompleks.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan masyarakat dan generasi muda. Karena itu, penguatan kerja sama antarinstansi serta dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penyelundupan narkotika dari luar negeri," ujarnya.
Menurut Syarif, jalur laut masih menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan sindikat internasional untuk memasukkan narkotika ke Indonesia. Oleh sebab itu, pengawasan bersama di wilayah perairan akan terus diperkuat guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merusak kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai dan Polda Sumut telah menyelamatkan 150.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan perkiraan 1 jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu. Selain potensi penyelamatan jiwa, penindakan narkotika ini juga diperkirakan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp239,844 miliar yang berpotensi digunakan untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke pangkalan patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung, dan selanjutnya diserahterimakan kepada Ditnarkoba Polda Sumatera Utara untuk kepentingan pengembangan jaringan dan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :