Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Selasa, 26 Mei 2026 - 06:29 WIB
loading...
A
A
A
John Gobai menegaskan lambannya penetapan WPR menjadi penyebab utama maraknya tambang ilegal dan masuknya mafia tambang asing ke Papua. Ia juga menyoroti PP No 25/2023 yang mengatur penetapan wilayah pertambangan hanya dapat dilakukan setiap lima tahun.
Menurutnya, jeda lima tahun itu menjadi “ruang kosong” yang dimanfaatkan mafia tambang untuk mengeruk keuntungan ilegal sekaligus menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. “Selama lima tahun itu mafia tambang bermain. Negara rugi besar. Karena itu PP No 25 Tahun 2023 harus segera direvisi,” tegasnya.
Lebh lanjut, John Gobai turut mendesak pencabutan IUP-IUP yang tidak aktif dan mengalihkannya menjadi wilayah pertambangan rakyat. Ia menilai selama ini izin pertambangan lebih banyak dinikmati pengusaha dari Jakarta maupun asing dibanding masyarakat asli Papua. Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan direktorat khusus pertambangan rakyat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Hal ini untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap penambang rakyat.
DPR Papua Tengah sendiri telah menerbitkan Perda No 6/2026 tentang pertambangan rakyat sebagai bentuk keseriusan melindungi hak masyarakat adat dalam pengelolaan tambang. Karena itu, ia meminta Komisi XII DPR RI memperjuangkan regulasi yang memberikan kewenangan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi agar daerah tidak terus bergantung kepada keputusan pemerintah pusat di Jakarta.
Menurutnya, jeda lima tahun itu menjadi “ruang kosong” yang dimanfaatkan mafia tambang untuk mengeruk keuntungan ilegal sekaligus menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. “Selama lima tahun itu mafia tambang bermain. Negara rugi besar. Karena itu PP No 25 Tahun 2023 harus segera direvisi,” tegasnya.
Lebh lanjut, John Gobai turut mendesak pencabutan IUP-IUP yang tidak aktif dan mengalihkannya menjadi wilayah pertambangan rakyat. Ia menilai selama ini izin pertambangan lebih banyak dinikmati pengusaha dari Jakarta maupun asing dibanding masyarakat asli Papua. Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan direktorat khusus pertambangan rakyat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Hal ini untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap penambang rakyat.
DPR Papua Tengah sendiri telah menerbitkan Perda No 6/2026 tentang pertambangan rakyat sebagai bentuk keseriusan melindungi hak masyarakat adat dalam pengelolaan tambang. Karena itu, ia meminta Komisi XII DPR RI memperjuangkan regulasi yang memberikan kewenangan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi agar daerah tidak terus bergantung kepada keputusan pemerintah pusat di Jakarta.
(poe)
Lihat Juga :