Penyedia Jasa Open Trip Ditetapkan Jadi Tersangka terkait Tewasnya 3 Pendaki Gunung Dukono Imbas Erupsi
Kamis, 21 Mei 2026 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
“Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Kategori V Rp500 juta,” tuturnya.
Sekadar diketahui, rombongan pendaki melakukan pendakian secara ilegal saat Gunung Dukono meletus pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.41 WIT. Total, 20 pendaki dilaporkan terjebak hingga 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Tim SAR lebih dahulu menemukan pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu (9/5/2026). Pada hari ketiga pencarian (10/5), tim SAR gabungan menemukan dua warga Singapura, Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).
Sekadar diketahui, rombongan pendaki melakukan pendakian secara ilegal saat Gunung Dukono meletus pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.41 WIT. Total, 20 pendaki dilaporkan terjebak hingga 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Tim SAR lebih dahulu menemukan pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu (9/5/2026). Pada hari ketiga pencarian (10/5), tim SAR gabungan menemukan dua warga Singapura, Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).
(rca)
Lihat Juga :