Belasan Ribu Orang Langgar Prokes, Pantas Kasus COVID-19 di Cirebon Tinggi
Minggu, 20 September 2020 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
Dari 12.644 pelanggar yang terjaring operasi yustisi, tutur Kombes Pol Syahduddi, 11.957 orang di antaranya diberikan sanksi teguran. Mereka juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan setiap saat, khususnya selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Selain itu, terdapat 34 pelanggar yang diberi teguran tertulis. Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila kepada 441 pelanggar dan sanksi fisik seperti push up serta menyapu jalan terhadap 137 pelanggar protokol kesehatan," tutur Kapolresta Cirebon.
Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, sebanyak 75 pelanggar dijatuhkan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu. Jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp1.940.000 disetorkan kas daerah.
"Pelanggar yang disanksi administrasi berupa denda itu benar-benar tidak membawa masker. Kalau warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya, kami berikan sanksi sosial," ungkap Kapolresta Cirebon.
Pola operasi yustisi yang diterapkan setiap hari di tingkat Polresta Cirebon adalah, dua stasioner dan satu mobile. Sementara operasi yustisi tingkat polsek jajaran satu stasioner dan satu mobile.
"Selain itu, terdapat 34 pelanggar yang diberi teguran tertulis. Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila kepada 441 pelanggar dan sanksi fisik seperti push up serta menyapu jalan terhadap 137 pelanggar protokol kesehatan," tutur Kapolresta Cirebon.
Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, sebanyak 75 pelanggar dijatuhkan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu. Jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp1.940.000 disetorkan kas daerah.
"Pelanggar yang disanksi administrasi berupa denda itu benar-benar tidak membawa masker. Kalau warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya, kami berikan sanksi sosial," ungkap Kapolresta Cirebon.
Pola operasi yustisi yang diterapkan setiap hari di tingkat Polresta Cirebon adalah, dua stasioner dan satu mobile. Sementara operasi yustisi tingkat polsek jajaran satu stasioner dan satu mobile.
Lihat Juga :