Belasan Ribu Orang Langgar Prokes, Pantas Kasus COVID-19 di Cirebon Tinggi

Minggu, 20 September 2020 - 19:48 WIB
loading...
Belasan Ribu Orang Langgar Prokes, Pantas Kasus COVID-19 di Cirebon Tinggi
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menegur pengendara yang tak mengenakan masker. Foto/Humas Polresta Cirebon
A A A
CIREBON - Sebanyak 12.644 orang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat . Belasan ribu pelanggar prokes itu terjaring operasi yang dilaksanakan selama sepekan 14-20 September 2020 oleh Polresta Cirebon , Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Wajar saja jika kasus penularan COVID-19 di Kabupaten dan Kota Cirebon termasuk tinggi. Masyarakat belum sadar dan enggan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik/sosial. (BACA JUGA: Miris, Oknum Polisi Diduga Setubuhi Paksa Gadis Pelanggar Lalu Lintas )

"Para pelanggar diberi sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi dalam rilis Humas Polda Jabar. (BACA JUGA: Datangi Tempat Karoke dan Pijat Urut, Petugas Temukan Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan )

Kapolresta Cirebon mengemukakan, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan adalah tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. (BISA DIKLIK: Viral, Diduga Anggota DPRD Baubau Perempuan Pesta Miras dengan Oknum PNS Pria )

Mereka terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon dan polsek jajaran. Setiap hari 27 polsek jajaran menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP. "Setiap hari rata-rata 2.000 pelanggar terjaring operasi yustisi," ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Dari 12.644 pelanggar yang terjaring operasi yustisi, tutur Kombes Pol Syahduddi, 11.957 orang di antaranya diberikan sanksi teguran. Mereka juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan setiap saat, khususnya selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Selain itu, terdapat 34 pelanggar yang diberi teguran tertulis. Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila kepada 441 pelanggar dan sanksi fisik seperti push up serta menyapu jalan terhadap 137 pelanggar protokol kesehatan," tutur Kapolresta Cirebon.

Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, sebanyak 75 pelanggar dijatuhkan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu. Jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp1.940.000 disetorkan kas daerah.

"Pelanggar yang disanksi administrasi berupa denda itu benar-benar tidak membawa masker. Kalau warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya, kami berikan sanksi sosial," ungkap Kapolresta Cirebon.

Pola operasi yustisi yang diterapkan setiap hari di tingkat Polresta Cirebon adalah, dua stasioner dan satu mobile. Sementara operasi yustisi tingkat polsek jajaran satu stasioner dan satu mobile.

Dalam operasi stasioner, ungkap dia, para petugas siaga di ruas jalan protokol untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan dalam operasi mobile petugas akan berkeliling ke pusat keramaian dan mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk menekan penularan virus Corona.

"Jadi, setiap hari ada 57 kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polresta Cirebon dan polsek jajaran. Hasil operasi kami laporkan setiap hari untuk bahan evaluasi Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Cirebon," kata Kombes Pol M Syahduddi.

Kapolresta Cirebon mengemukakan, jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi cenderung bertambah setiap hari. Pada dasarnya para pelanggar tersebut telah membawa masker tetapi tidak mengenakannya, hanya disimpan di saku dan tas.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)