Belasan Ribu Orang Langgar Prokes, Pantas Kasus COVID-19 di Cirebon Tinggi
Minggu, 20 September 2020 - 19:48 WIB
loading...
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menegur pengendara yang tak mengenakan masker. Foto/Humas Polresta Cirebon
A
A
A
CIREBON - Sebanyak 12.644 orang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat . Belasan ribu pelanggar prokes itu terjaring operasi yang dilaksanakan selama sepekan 14-20 September 2020 oleh Polresta Cirebon , Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Wajar saja jika kasus penularan COVID-19 di Kabupaten dan Kota Cirebon termasuk tinggi. Masyarakat belum sadar dan enggan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik/sosial. (BACA JUGA: Miris, Oknum Polisi Diduga Setubuhi Paksa Gadis Pelanggar Lalu Lintas )
"Para pelanggar diberi sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi dalam rilis Humas Polda Jabar. (BACA JUGA: Datangi Tempat Karoke dan Pijat Urut, Petugas Temukan Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan )
Kapolresta Cirebon mengemukakan, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan adalah tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. (BISA DIKLIK: Viral, Diduga Anggota DPRD Baubau Perempuan Pesta Miras dengan Oknum PNS Pria )
Mereka terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon dan polsek jajaran. Setiap hari 27 polsek jajaran menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP. "Setiap hari rata-rata 2.000 pelanggar terjaring operasi yustisi," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Wajar saja jika kasus penularan COVID-19 di Kabupaten dan Kota Cirebon termasuk tinggi. Masyarakat belum sadar dan enggan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik/sosial. (BACA JUGA: Miris, Oknum Polisi Diduga Setubuhi Paksa Gadis Pelanggar Lalu Lintas )
"Para pelanggar diberi sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi dalam rilis Humas Polda Jabar. (BACA JUGA: Datangi Tempat Karoke dan Pijat Urut, Petugas Temukan Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan )
Kapolresta Cirebon mengemukakan, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan adalah tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. (BISA DIKLIK: Viral, Diduga Anggota DPRD Baubau Perempuan Pesta Miras dengan Oknum PNS Pria )
Mereka terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon dan polsek jajaran. Setiap hari 27 polsek jajaran menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP. "Setiap hari rata-rata 2.000 pelanggar terjaring operasi yustisi," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Lihat Juga :