Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:23 WIB
loading...
A A A
Akhlan mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejak awal perkara ini memang tampak dipaksakan karena ranahnya lebih ke arah perdata terkait pinjaman koperasi.

"Alhamdulillah, hari ini keadilan ditegakkan. Putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa klien kami, Alwi Alatas tidak bersalah. Sejak awal kami meyakini bahwa dokumen-dokumen seperti perjanjian pinjaman kredit dan adendum Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera ini adalah bukti hubungan hukum yang sah, bukan tindak pidana," ujar Akhlan dengan tegas. Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Ia menambahkan langkah selanjutnya adalah memastikan kliennya segera keluar dari rumah tahanan. "Sesuai perintah hakim, klien kami harus bebas seketika. Kami akan mengawal proses administrasi pembebasannya agar beliau bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.

Dengan adanya perintah pemulihan harkat dan martabat, nama baik Alwi Alatas kini bersih di mata hukum. Biaya perkara dalam kasus ini diputuskan untuk dibebankan kepada negara.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
Awas Ancaman Banjir...
Awas Ancaman Banjir Rob di Jakarta Utara pada 1-8 Mei 2026
Polres Jaksel Olah TKP...
Polres Jaksel Olah TKP Tewasnya 4 Pekerja Proyek di Tanjung Barat
Viral 2 Pengendara Mobil...
Viral 2 Pengendara Mobil Cekcok di Tol Pelabuhan Arah Tanjung Priok hingga Tutup Jalan
Lebaran 2026, IPC TPK...
Lebaran 2026, IPC TPK Pelabuhan Tanjung Priok Beroperasi 24 Jam
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Iran Tak Punya Rencana...
Iran Tak Punya Rencana Negosiasi dan akan Terus Balas Serangan AS
Bertahun-Tahun Punya...
Bertahun-Tahun Punya Kebiasaan Ini, Axelo Ngaku Jempolnya Sempat Berbeda
Iran Kritik Oman soal...
Iran Kritik Oman soal Pengumuman Koridor Pelayaran Selatan di Selat Hormuz
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Infografis
Pakistan Perintahkan...
Pakistan Perintahkan Militer untuk Membalas Serangan India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved