Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:23 WIB
loading...
A A A
Akhlan mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejak awal perkara ini memang tampak dipaksakan karena ranahnya lebih ke arah perdata terkait pinjaman koperasi.

"Alhamdulillah, hari ini keadilan ditegakkan. Putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa klien kami, Alwi Alatas tidak bersalah. Sejak awal kami meyakini bahwa dokumen-dokumen seperti perjanjian pinjaman kredit dan adendum Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera ini adalah bukti hubungan hukum yang sah, bukan tindak pidana," ujar Akhlan dengan tegas. Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Ia menambahkan langkah selanjutnya adalah memastikan kliennya segera keluar dari rumah tahanan. "Sesuai perintah hakim, klien kami harus bebas seketika. Kami akan mengawal proses administrasi pembebasannya agar beliau bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.

Dengan adanya perintah pemulihan harkat dan martabat, nama baik Alwi Alatas kini bersih di mata hukum. Biaya perkara dalam kasus ini diputuskan untuk dibebankan kepada negara.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Awas Ancaman Banjir...
Awas Ancaman Banjir Rob di Jakarta Utara pada 1-8 Mei 2026
Polres Jaksel Olah TKP...
Polres Jaksel Olah TKP Tewasnya 4 Pekerja Proyek di Tanjung Barat
Viral 2 Pengendara Mobil...
Viral 2 Pengendara Mobil Cekcok di Tol Pelabuhan Arah Tanjung Priok hingga Tutup Jalan
Lebaran 2026, IPC TPK...
Lebaran 2026, IPC TPK Pelabuhan Tanjung Priok Beroperasi 24 Jam
Banjir Rob Rendam Jalan...
Banjir Rob Rendam Jalan RE Martadinata Jakarta Utara
Polres Lebak Ungkap...
Polres Lebak Ungkap 264 Kasus Kejahatan, Didominasi Perkara Curat
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Rekomendasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Trump Perintahkan Pembukaan...
Trump Perintahkan Pembukaan Kembali Penjara Alcatraz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved