Cegah Korupsi, Jaksa Karawang 'Masuk' Sekolah

Minggu, 20 September 2020 - 14:38 WIB
loading...
Cegah Korupsi, Jaksa Karawang Masuk Sekolah
Para Kepala Sekolah SMA/sederajat menghadiri sosilisasi hukum Kejaksaan Negeri Karawang. FOTO : SINDOnews/Nila
A A A
KERAWANG - Sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) agar bisa memanfaatkan dana bantuan pemerintah itu secara benar.

Pasalnya jika salah dalam pengelolaannya bukan tidak mungkin malah terjerat kasus hukum. Untuk itu Kejaksaan Negeri Karawang melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah di Karawang mengenai tahapan penggunaan DAK secara benar.

"Dalam catatan kami ada saja persoalan yang muncul dalam pengelolaan DAK. Mulai dari kesalahan administrasi sampai penyelewengan dana masih sering terjadi. Jadi kami memberikan sosialisasi pendampingan hukum kepada para kepala sekolah SMA sederajat agar mereka lebih paham permasalahan hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karawang, Rohayatie, didampingi Kasi Intel, Zico Extrada, Minggu (19/9/20).

Menurut Rohayatie, Kejari Karawang melakukan sosialisasi dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hukum di sekolah. Bukan hanya DAK, namun seluruh bantuan pemerintah kepada sekolah harus dikelola secara benar. (Baca juga : Pasien COVID-19 Melonjak, Karawang Terancam Kekurangan Bed )

"Kami belum lama ini menangani kasus korupsi di salah satu sekolah di Karawang. Tersangkanya sudah kami tahan dan segera akan di sidang. Kami tidak ingin kasus ini terjadi lagi, makanya kami gencar melakukan sosialisasi di sekolah." katanya.(Baca juga : Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan )

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan tersangka salah satu mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang Barat dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah. Akibat penahanan tersebut tidak sedikit kepala sekolah yang takut menggunakan dana bantuan pemerintah karena takut melakukan kesalahan. "Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, pihak sekolah faham dan bisa kembali untuk mengelola bantuan pemerintah," katanya.

Menurut Rohayatie, Kejari Karawang melakukab sosialisasi kepada 22 sekolah SMA sederajat. Saat ini sebanyak 22 SMA di Kabupaten Karawang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik T.A 2020 dengan besaran yang berbeda-beda.

"Dana itu harus diserap dan digunakan dengan baik. Kami membuka diri untuk membantu jika ada yang kesulitan mengelolanya " katanya.

Rohayatie menjelaskan DAK fisik bidang pendidikan terdiri dari penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan dan pelaporan. Tahapan itu penting dilalui dengan melibatkan tim teknis yang paham pekerjaan fisik seperti konsultan perencana, konsultan pengawas hingga pemeriksaan pekerjaan.

"Kejaksaan Negeri Karawang bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan DAK sehingga dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum," katanya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)