2 Kapal Ikan Vietnam Disergap KRI Usman Harun-359 di Natuna Utara

Minggu, 20 September 2020 - 14:27 WIB
loading...
2 Kapal Ikan Vietnam Disergap KRI Usman Harun-359 di Natuna Utara
KRI Usman Harun-359 berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam, di Laut Natuna Utara. Foto/Ist.
A A A
NATUNA UTARA - KRI Usman Harun-359 berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam, yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah perairan Laut Natuna Utara, Sabtu (19/9/2020).

(Baca juga: Lecehkan Gerakan Salat, 4 Pemuda Digelandang Polres Sampang )

Penangkapan berawal saat KRI Usman Harun-359 melaksanakan patroli rutin di perairan Laut Natuna Utara, di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I).

Dalam patroli tersebut, KRI Usman Harun-359 mendeteksi Kapal Ikan Asing (KIA) yang dicurigai tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring di wilayah di Laut Natuna Utara, yang merupakan Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

2 Kapal Ikan Vietnam Disergap KRI Usman Harun-359 di Natuna Utara


Menyadari didekati KRI Usman Harun-359 , kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan sebelumnya melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan serta berpencar menjauh untuk menghindari KRI Usman Harun-359 .

Menyikapi hal tersebut, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus, memerintahkan untuk melaksanakan peran tempur yang akan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan.

(Baca juga: Banjir yang Rendam Wilayah Kapuas Hulu Mulai Surut )

Dalam pengejaran tersebut, KRI Usman Harun-359 memberlakukan prosedur dengan memberikan isyarat agar KIA tersebut berhenti, namun kedua KIA tidak mengindahkan. Setelah dilakukan pengejaran dengan melakukan manuver, akhirnya KIA target yang dikejar KRI Usman Harun-359 dapat dihentikan.

2 Kapal Ikan Vietnam Disergap KRI Usman Harun-359 di Natuna Utara


Usai dihentikan, Komandan KRI Usman Harun-359 memerintahkan untuk menurunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure), dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV5075TS dengan ABK 10 orang. Setelah bisa menguasai keadaan di KIA BV5075TS, KRI Usman Harun-359 selanjutnya melakukan pengejaran kembali terhadap KIA kedua yang masih berusaha untuk melarikan diri.

Tidak memerlukan waktu lama KIA dengan nomor lambung BV92658TS dengan ABK tiga orang dapat dihentikan selanjutnya dilakukan prosedur penangkapan dan penyelidikan. Dari pemeriksaan awal kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin.

(Baca juga: Di Patirtan Ini, Cinta Pandangan Pertama Arok-Dedes Bersemi )

Menanggapi hal tersebut, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan, penangkapan dua KIA berbendera Vietnam, merupakan bentuk komitmen pimpinan TNI AL untuk selalu menghadirkan patroli di laut, terutama yang berbatasan dengan negara tetangga. Hal ini dilakukan demi menjamin dan menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut yurisdiksi nasional.

2 Kapal Ikan Vietnam Disergap KRI Usman Harun-359 di Natuna Utara


" TNI AL sebagai komponen Pertahanan di laut, memegang peran penting dalam melaksanakan upaya-upaya penegakkan hukum dan kedaulatan di laut dengan menggelar operasi-operasi laut oleh satuan-satuan operasi salah satunya yang berada dibawah pembinaan Koarmada I," lanjutnya

"Koarmada I tidak akan ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan di laut termasuk Ilegal fishing yang saat ini masih sering terjadi. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa walaupun di tengah pendemi COVID-19 dalam menjaga keamanan dan kedaulatan yang ditugaskan pimpinan TNI AL kepada Koarmada I," tegasnya.

Kedua KIA BV5075TS dan BV92658TS beserta 13 ABK, selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar pasal 93 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 UU No. 45/2009 tentang perikanan, karenakan diduga telah melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia .
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)