Pembelian Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu di Palangka Raya, Pemkot Terbitkan Aturan Baru
Jum'at, 08 Mei 2026 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, SPBU tidak diperkenankan melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum yang bertujuan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.
Meski demikian, pengecualian diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan yang masih diperbolehkan membeli BBM menggunakan jeriken dengan syarat membawa rekomendasi darig perangkat daerah terkait.
"Kami ingin memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Dengan pengaturan ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan atau penyalahgunaan di lapangan,” tegasnya.
Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas berpelat merah juga dilarang menggunakan Pertalite dan Biosolar, kecuali ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Kebijakan pembatasan ini muncul di tengah isu nasional mengenai pengendalian distribusi BBM subsidi. Sebelumnya, BPH Migas juga sempat mewacanakan pembatasan pembelian Pertalite maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat guna menjaga konsumsi BBM subsidi tetap terkendali.
Meski demikian, pengecualian diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan yang masih diperbolehkan membeli BBM menggunakan jeriken dengan syarat membawa rekomendasi darig perangkat daerah terkait.
"Kami ingin memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Dengan pengaturan ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan atau penyalahgunaan di lapangan,” tegasnya.
Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas berpelat merah juga dilarang menggunakan Pertalite dan Biosolar, kecuali ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Kebijakan pembatasan ini muncul di tengah isu nasional mengenai pengendalian distribusi BBM subsidi. Sebelumnya, BPH Migas juga sempat mewacanakan pembatasan pembelian Pertalite maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat guna menjaga konsumsi BBM subsidi tetap terkendali.
(shf)
Lihat Juga :