Pembelian Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu di Palangka Raya, Pemkot Terbitkan Aturan Baru

Jum'at, 08 Mei 2026 - 18:44 WIB
loading...
Pembelian Pertalite...
Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh SPBU. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A A A
PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh SPBU. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul antrean panjang kendaraan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir akibat kelangkaan BBM di sejumlah titik pengisian.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang diterbitkan pada Selasa 5 Mei 2026, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50.000 per pengisian.

Baca juga: Menakar Risiko Besar Menahan Harga BBM Terlalu Lama: Beban Fiskal Makin Berat

Sementara untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp200.000 dan wajib menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina.



Tak hanya Pertalite, pembelian BBM nonsubsidi jenis Pertamax juga ikut dibatasi. Kendaraan roda dua maksimal membeli Rp100.000, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp400.000.

Pemerintah Kota Palangka Raya menyebut kebijakan ini dilakukan untuk mengendalikan distribusi BBM agar lebih merata dan mencegah praktik penimbunan maupun pembelian berulang di SPBU.

Baca juga: Eskalasi Subsidi dan Inflasi

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dilakukan guna memastikan penyaluran BBM lebih tepat sasaran dan menghindari potensi penyalahgunaan di lapangan.

“Selain itu, kebijakan ini juga menjadi respons terhadap kondisi distribusi yang membutuhkan pengendalian agar tetap merata di seluruh wilayah,” ucapnya dikutip dari laman palangkaraya.go.id, pada Jumat (8/5/2026).

Selain itu, pengelola SPBU juga dilarang melayani kendaraan dengan tangki modifikasi serta pembelian menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali.

Fairid juga menegaskan bahwa pemerintah kota melarang praktik pengisian BBM berulang-ulang dalam waktu singkat.

Selain itu, SPBU tidak diperkenankan melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum yang bertujuan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.

Meski demikian, pengecualian diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan yang masih diperbolehkan membeli BBM menggunakan jeriken dengan syarat membawa rekomendasi darig perangkat daerah terkait.

"Kami ingin memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Dengan pengaturan ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan atau penyalahgunaan di lapangan,” tegasnya.

Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas berpelat merah juga dilarang menggunakan Pertalite dan Biosolar, kecuali ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

Kebijakan pembatasan ini muncul di tengah isu nasional mengenai pengendalian distribusi BBM subsidi. Sebelumnya, BPH Migas juga sempat mewacanakan pembatasan pembelian Pertalite maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat guna menjaga konsumsi BBM subsidi tetap terkendali.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditjenpas Pastikan Penanganan...
Ditjenpas Pastikan Penanganan Warga Binaan Meninggal di Lapas Palangka Raya Transparan
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Truk Pupuk Diprioritaskan di Tengah Kelangkaan Solar
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Dirikan TPA di Palangka...
Dirikan TPA di Palangka Raya, Wakapolri Berharap Cetak Generasi Pecinta Al-Qur’an
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Deby Setiawan: Anak Muda Butuh Ruang Berkarya dan Beraktivitas di Palangka Raya
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Salundik: Prioritaskan Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan di Palangka Raya
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Rekomendasi
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Ramalan Diego Maradona...
Ramalan Diego Maradona Jadi Kenyataan? Kritik Piala Dunia di Amerika Serikat Kembali Viral
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
Berita Terkini
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved