Pembelian Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu di Palangka Raya, Pemkot Terbitkan Aturan Baru

Jum'at, 08 Mei 2026 - 18:44 WIB
loading...
A A A
Pemerintah Kota Palangka Raya menyebut kebijakan ini dilakukan untuk mengendalikan distribusi BBM agar lebih merata dan mencegah praktik penimbunan maupun pembelian berulang di SPBU.

Baca juga: Eskalasi Subsidi dan Inflasi

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dilakukan guna memastikan penyaluran BBM lebih tepat sasaran dan menghindari potensi penyalahgunaan di lapangan.

“Selain itu, kebijakan ini juga menjadi respons terhadap kondisi distribusi yang membutuhkan pengendalian agar tetap merata di seluruh wilayah,” ucapnya dikutip dari laman palangkaraya.go.id, pada Jumat (8/5/2026).

Selain itu, pengelola SPBU juga dilarang melayani kendaraan dengan tangki modifikasi serta pembelian menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali.

Fairid juga menegaskan bahwa pemerintah kota melarang praktik pengisian BBM berulang-ulang dalam waktu singkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditjenpas Pastikan Penanganan...
Ditjenpas Pastikan Penanganan Warga Binaan Meninggal di Lapas Palangka Raya Transparan
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Truk Pupuk Diprioritaskan di Tengah Kelangkaan Solar
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Dirikan TPA di Palangka...
Dirikan TPA di Palangka Raya, Wakapolri Berharap Cetak Generasi Pecinta Al-Qur’an
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Deby Setiawan: Anak Muda Butuh Ruang Berkarya dan Beraktivitas di Palangka Raya
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Salundik: Prioritaskan Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan di Palangka Raya
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Rekomendasi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved