Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, Selly Ingatkan Menghalangi Penyidikan Bisa Dipenjara 5 Tahun

Jum'at, 08 Mei 2026 - 07:16 WIB
loading...
A A A
Dia melanjutkan, ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali, sehingga senmua pihak, termasuk aparat dan lembaga terkait, harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada korban.

Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, Selly memaparkan pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjelaskan adanya perlindungan bagi korban sebagai Pasal 40 UU TPSK serta penindakan bagi pelaku yang menghalangi upaya penyidikan.

Selly menduga ada upaya sekelompok pihak yang berupaya mengaburkan kasus itu mulai dari membiarkan pelaporan sejak 2024, serta pernyataan polisi yang sebelumnya mengaku tak ditahan karena koperatif, namun nyatanya kabur. Dua hal ini membuat Selly merasa geram.

Merujuk dalam UU TPKS, kata Selly, memenjarakan pelaku kekerasan seksual seperti pada UU TPKS hanya cukup dua alat bukti, salah satunya keterangan korban dan surat keterangan psikologi atau visum. "Artinya kalau pada akhirnya hambatan kasus karena sebagain korban mencabut laporan itu agak rancu. Kan masih ada korban lainnya," ujar Mantan Plt Bupati Cirebon itu.

Di sisi lain, Selly mendesak adanya penyidikan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang abai terhadap kasus ini termasuk 'menspesialkan' pelaku yang diketahui kabur setelah sebelumnya keluar dari ponpes dengan pengawalan ketat aparat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Prosesi Militer Iringi...
Prosesi Militer Iringi Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata
Melayat ke Rumah Duka,...
Melayat ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Pribadi yang Baik dan Pekerja Keras
Mengenang Rachmat Gobel,...
Mengenang Rachmat Gobel, Zulkifli Hasan: Indonesia Kehilangan Sosok Pejuang
Rekomendasi
Kenapa Pemilik Land...
Kenapa Pemilik Land Cruiser Tua Tetap Setia di Tengah Serbuan Mobil Listrik?
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
INDEF: Wacana Layer...
INDEF: Wacana Layer Cukai Rokok Murah Berisiko Tekan Penerimaan Negara
Berita Terkini
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved