Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, Selly Ingatkan Menghalangi Penyidikan Bisa Dipenjara 5 Tahun
Jum'at, 08 Mei 2026 - 07:16 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali, sehingga senmua pihak, termasuk aparat dan lembaga terkait, harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada korban.
Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, Selly memaparkan pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjelaskan adanya perlindungan bagi korban sebagai Pasal 40 UU TPSK serta penindakan bagi pelaku yang menghalangi upaya penyidikan.
Selly menduga ada upaya sekelompok pihak yang berupaya mengaburkan kasus itu mulai dari membiarkan pelaporan sejak 2024, serta pernyataan polisi yang sebelumnya mengaku tak ditahan karena koperatif, namun nyatanya kabur. Dua hal ini membuat Selly merasa geram.
Merujuk dalam UU TPKS, kata Selly, memenjarakan pelaku kekerasan seksual seperti pada UU TPKS hanya cukup dua alat bukti, salah satunya keterangan korban dan surat keterangan psikologi atau visum. "Artinya kalau pada akhirnya hambatan kasus karena sebagain korban mencabut laporan itu agak rancu. Kan masih ada korban lainnya," ujar Mantan Plt Bupati Cirebon itu.
Di sisi lain, Selly mendesak adanya penyidikan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang abai terhadap kasus ini termasuk 'menspesialkan' pelaku yang diketahui kabur setelah sebelumnya keluar dari ponpes dengan pengawalan ketat aparat.
Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, Selly memaparkan pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjelaskan adanya perlindungan bagi korban sebagai Pasal 40 UU TPSK serta penindakan bagi pelaku yang menghalangi upaya penyidikan.
Selly menduga ada upaya sekelompok pihak yang berupaya mengaburkan kasus itu mulai dari membiarkan pelaporan sejak 2024, serta pernyataan polisi yang sebelumnya mengaku tak ditahan karena koperatif, namun nyatanya kabur. Dua hal ini membuat Selly merasa geram.
Merujuk dalam UU TPKS, kata Selly, memenjarakan pelaku kekerasan seksual seperti pada UU TPKS hanya cukup dua alat bukti, salah satunya keterangan korban dan surat keterangan psikologi atau visum. "Artinya kalau pada akhirnya hambatan kasus karena sebagain korban mencabut laporan itu agak rancu. Kan masih ada korban lainnya," ujar Mantan Plt Bupati Cirebon itu.
Di sisi lain, Selly mendesak adanya penyidikan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang abai terhadap kasus ini termasuk 'menspesialkan' pelaku yang diketahui kabur setelah sebelumnya keluar dari ponpes dengan pengawalan ketat aparat.
Lihat Juga :