Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, Selly Ingatkan Menghalangi Penyidikan Bisa Dipenjara 5 Tahun

Jum'at, 08 Mei 2026 - 07:16 WIB
loading...
A A A
Dia melanjutkan, ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali, sehingga senmua pihak, termasuk aparat dan lembaga terkait, harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada korban.

Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, Selly memaparkan pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjelaskan adanya perlindungan bagi korban sebagai Pasal 40 UU TPSK serta penindakan bagi pelaku yang menghalangi upaya penyidikan.

Selly menduga ada upaya sekelompok pihak yang berupaya mengaburkan kasus itu mulai dari membiarkan pelaporan sejak 2024, serta pernyataan polisi yang sebelumnya mengaku tak ditahan karena koperatif, namun nyatanya kabur. Dua hal ini membuat Selly merasa geram.

Merujuk dalam UU TPKS, kata Selly, memenjarakan pelaku kekerasan seksual seperti pada UU TPKS hanya cukup dua alat bukti, salah satunya keterangan korban dan surat keterangan psikologi atau visum. "Artinya kalau pada akhirnya hambatan kasus karena sebagain korban mencabut laporan itu agak rancu. Kan masih ada korban lainnya," ujar Mantan Plt Bupati Cirebon itu.

Di sisi lain, Selly mendesak adanya penyidikan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang abai terhadap kasus ini termasuk 'menspesialkan' pelaku yang diketahui kabur setelah sebelumnya keluar dari ponpes dengan pengawalan ketat aparat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Rekomendasi
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved