Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, Selly Ingatkan Menghalangi Penyidikan Bisa Dipenjara 5 Tahun
Jum'at, 08 Mei 2026 - 07:16 WIB
loading...
A
A
A
Karena ia melihat kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah menjadi pelajaran dan momentum bagi APH mematuhi UU TPSK. Sebab, menurutnya, banyak kasus yang menunjukkan lambannya respons aparat penegak hukum, minimnya keberpihakan kepada korban, hingga adanya upaya pembiaran karena pelaku memiliki pengaruh sosial maupun keagamaan.
"Kondisi ini sangat memprihatinkan. Aparat penegak hukum tidak boleh bersikap abai, apalagi membiarkan proses hukum berjalan setengah hati. Negara harus hadir secara tegas dan berpihak kepada korban, bukan tunduk pada tekanan sosial ataupun relasi kuasa yang melindungi pelaku," kata legislator Dapil Jabar VIII Cirebon - Indramayu itu.
Di sisi lain, Selly juga melihat kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama. Tidak cukup hanya mengandalkan citra moral atau simbol keagamaan, tetapi harus ada mekanisme perlindungan anak yang jelas, pengawasan berkala, kanal pengaduan yang aman, serta keterlibatan pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memastikan standar perlindungan santri berjalan optimal.
"Kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku, siapa pun mereka dan apa pun latar belakangnya," pungkasnya.
"Kondisi ini sangat memprihatinkan. Aparat penegak hukum tidak boleh bersikap abai, apalagi membiarkan proses hukum berjalan setengah hati. Negara harus hadir secara tegas dan berpihak kepada korban, bukan tunduk pada tekanan sosial ataupun relasi kuasa yang melindungi pelaku," kata legislator Dapil Jabar VIII Cirebon - Indramayu itu.
Di sisi lain, Selly juga melihat kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama. Tidak cukup hanya mengandalkan citra moral atau simbol keagamaan, tetapi harus ada mekanisme perlindungan anak yang jelas, pengawasan berkala, kanal pengaduan yang aman, serta keterlibatan pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memastikan standar perlindungan santri berjalan optimal.
"Kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku, siapa pun mereka dan apa pun latar belakangnya," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :