Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Rabu, 06 Mei 2026 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Besaran keringanan pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 sangat bergantung pada waktu pembayaran. Morris Danny menekankan bahwa semakin cepat warga membayar, maka semakin besar insentif yang didapatkan.
1 April – 31 Mei 2026: Keringanan sebesar 10%.
1 Juni – 31 Juli 2026: Keringanan sebesar 7,5%.
1 Agustus – 30 September 2026: Keringanan sebesar 5%.
2. Strategi Penghematan bagi Wajib Pajak
Dengan adanya skema bertahap ini, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga jatuh tempo. Selain membantu pengelolaan keuangan pribadi karena nominal pajak yang menjadi lebih kecil, hal ini juga menghindarkan warga dari antrean atau kendala teknis di akhir periode.
3. Kabar Baik bagi Pemilik Tunggakan 2021–2025
Pemerintah tidak hanya memberikan insentif untuk tahun pajak berjalan. Bagi warga yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk periode tahun 2021 hingga 2025, Pemprov DKI memberikan keringanan pokok sebesar 5%. Insentif tunggakan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.
1 April – 31 Mei 2026: Keringanan sebesar 10%.
1 Juni – 31 Juli 2026: Keringanan sebesar 7,5%.
1 Agustus – 30 September 2026: Keringanan sebesar 5%.
2. Strategi Penghematan bagi Wajib Pajak
Dengan adanya skema bertahap ini, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga jatuh tempo. Selain membantu pengelolaan keuangan pribadi karena nominal pajak yang menjadi lebih kecil, hal ini juga menghindarkan warga dari antrean atau kendala teknis di akhir periode.
3. Kabar Baik bagi Pemilik Tunggakan 2021–2025
Pemerintah tidak hanya memberikan insentif untuk tahun pajak berjalan. Bagi warga yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk periode tahun 2021 hingga 2025, Pemprov DKI memberikan keringanan pokok sebesar 5%. Insentif tunggakan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.
Lihat Juga :