Usulan Penundaan Pilkada, Ini Pendapat DKPP
Minggu, 20 September 2020 - 10:25 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian penyelenggaranya juga mulai kedapatan, mulai dari KPU, dan Bawaslu. Dirinya belum mengetahui apakah peningkatan COVID-19 belakangan ini, salah satunya sebagai dampak kerumunan saat pendaftaran calon kemarin. KPU, dan kandidat sudah menerapkan protokol kesehatan, namun kerumunan masih tidak dapat dihindarkan. DKPP melihat masyarakat masih gamang dalam penegakan disiplin COVID-19.
Sebenarnya terdapat Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian COVID-19 . Seharusnya ditindaklanjuti kepala daerah dengan membuat aturan turunan yang diberlakukan di daerahnya. Seperti diikuti oleh Instruksi Gubernur, Instruksi Bupati, dan Instruksi Wali Kota. Meski Inpres sudah ada, namun kenyataannya kurang membumi di daerah.
Bahkan aturan itu juga belum tersosialisasikan di daerah. Sehingga dinilai perlu ada regulasi baru di daerah yang menjelaskan bagaimana protokol COVID-19 dilakukan, bentuk pelanggaran, dan sanksinya. Dirinya mempertanyakan apakah saat penetapan calon pada 23-25 September 2020 nanti, kerumunan massa akan terulang kembali. Jika penetapan calon kembali menimbulkan kerumuman, ia menyebut bisa menjadi lampu merah bagi masyarakat.
Kemudian tahapan penting lainnya adalah pada masa kampanye mulai 26 September 2020. Masa kampanye selama 71 hari dinilai terlalu lama untuk Pemilihan Bupati dana Pemilihan Wali Kota. Lamanya waktu kampanye dikhawatirkan akan memperburuk penyebaran COVID-19. Kemudian 9 Desember 2020 saat masa pencoblosan, dinilai juga menjadi ujian dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Sebenarnya terdapat Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian COVID-19 . Seharusnya ditindaklanjuti kepala daerah dengan membuat aturan turunan yang diberlakukan di daerahnya. Seperti diikuti oleh Instruksi Gubernur, Instruksi Bupati, dan Instruksi Wali Kota. Meski Inpres sudah ada, namun kenyataannya kurang membumi di daerah.
Bahkan aturan itu juga belum tersosialisasikan di daerah. Sehingga dinilai perlu ada regulasi baru di daerah yang menjelaskan bagaimana protokol COVID-19 dilakukan, bentuk pelanggaran, dan sanksinya. Dirinya mempertanyakan apakah saat penetapan calon pada 23-25 September 2020 nanti, kerumunan massa akan terulang kembali. Jika penetapan calon kembali menimbulkan kerumuman, ia menyebut bisa menjadi lampu merah bagi masyarakat.
Kemudian tahapan penting lainnya adalah pada masa kampanye mulai 26 September 2020. Masa kampanye selama 71 hari dinilai terlalu lama untuk Pemilihan Bupati dana Pemilihan Wali Kota. Lamanya waktu kampanye dikhawatirkan akan memperburuk penyebaran COVID-19. Kemudian 9 Desember 2020 saat masa pencoblosan, dinilai juga menjadi ujian dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.
(nun)
Lihat Juga :