Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Minggu, 03 Mei 2026 - 23:16 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sidang perdana dijadwalkan untuk pembacaan permohonan dengan catatan para pihak lengkap.
Diketahui, eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta lebih dulu mengajukan praperadilan serupa. Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Eman Sulaeman menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Lihat video: Bukan Hakim Biasa? KPK Endus Aliran Dana OTT PN Depok Mengalir ke Petinggi
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Eman saat membacakan amar putusan pada Senin, 20 April 2026.
Dalam pertimbangannya, Eman mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang menyatakan permohonan praperadilan bersifat prematur.
“Perkara pidana pemohon tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,” ujar Eman.
Diketahui, eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta lebih dulu mengajukan praperadilan serupa. Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Eman Sulaeman menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Lihat video: Bukan Hakim Biasa? KPK Endus Aliran Dana OTT PN Depok Mengalir ke Petinggi
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Eman saat membacakan amar putusan pada Senin, 20 April 2026.
Dalam pertimbangannya, Eman mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang menyatakan permohonan praperadilan bersifat prematur.
“Perkara pidana pemohon tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,” ujar Eman.
(cip)
Lihat Juga :