130 Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 1 Jakarta Belum Dijaga
Sabtu, 02 Mei 2026 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, pengelolaan prasarana, termasuk perlintasan sebidang, merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan berdasarkan status jalan.
“Pengaturan ini menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan,” ujar Franoto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Franoto menyampaikan pihaknya akan secara konsisten mengambil peran aktif dalam mendukung peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang. KAI juga terus mendorong penataan perlintasan, termasuk penutupan perlintasan sebidang liar yang dinilai berisiko tinggi.
Upaya edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu fokus utama, khususnya dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap rambu dan sinyal, serta kewaspadaan pengguna jalan, merupakan faktor kunci dalam menciptakan keselamatan bersama.
(rca)
Lihat Juga :