Kecelakaan KA di Bekasi Timur, Manajemen Perusahaan Taksi Listrik Diaudit Kemenhub
Rabu, 29 April 2026 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
“Kami tegas akan memeriksa lebih lanjut sekaligus keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nanti hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Pihaknya telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada Selasa (28/4/2026). Pemanggilan ini untuk klarifikasi pasca-kecelakaan kereta yang diakibatkan salah satu mobil taksi Green SM tertemper KRL.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ujar Aan.
"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Taksi tersebut juga terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan berlaku. Diketahui juga perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama 5 tahun.
Pihaknya telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada Selasa (28/4/2026). Pemanggilan ini untuk klarifikasi pasca-kecelakaan kereta yang diakibatkan salah satu mobil taksi Green SM tertemper KRL.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ujar Aan.
"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Taksi tersebut juga terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan berlaku. Diketahui juga perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama 5 tahun.
(jon)
Lihat Juga :