Kecelakaan KA di Bekasi Timur, Manajemen Perusahaan Taksi Listrik Diaudit Kemenhub

Rabu, 29 April 2026 - 11:31 WIB
loading...
Kecelakaan KA di Bekasi...
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub bakal mengaudit manajemen keselamatan perusahaan taksi listrik. Langkah ini imbas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bakal mengaudit manajemen keselamatan perusahaan taksi listrik . Langkah ini imbas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).

"Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo

Pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin.

“Kami tegas akan memeriksa lebih lanjut sekaligus keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nanti hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Pihaknya telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada Selasa (28/4/2026). Pemanggilan ini untuk klarifikasi pasca-kecelakaan kereta yang diakibatkan salah satu mobil taksi Green SM tertemper KRL.

“Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ujar Aan.

"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Taksi tersebut juga terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan berlaku. Diketahui juga perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama 5 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pejalan Kaki Tewas Tertemper...
Pejalan Kaki Tewas Tertemper KA Cikarang-Kampung Bandan di Bekasi
Menhub soal Sinyal Hijau...
Menhub soal Sinyal Hijau Sebelum Argo Bromo Tabrak KRL: Masih Didalami
KNKT Ungkap KA Argo...
KNKT Ungkap KA Argo Bromo Dapat Sinyal Hijau di Stasiun Bekasi Sebelum Tabrak KRL
Sopir Taksi Green SM...
Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
KNKT: Masinis Argo Bromo...
KNKT: Masinis Argo Bromo Sempat Ngerem' 1,3 Km Sebelum Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
Taksi Online Pemicu...
Taksi Online Pemicu Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Belum Jalani Maintenance
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Rekomendasi
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved