Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Rabu, 22 April 2026 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Eko.
Dalam menjalankan aksinya, Yusran mengaku diberikan upah sebesar Rp20 juta oleh Indriati untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk ke Makassar. Dia juga telah mendapatkan upah sebesar Rp40 juta sejak November 2025 hingga Februari 2026.
"Dari pengalaman sebelumnya setiap 1 kg sabu akan dipecah menjadi 20 bungkus kecil seberat kurang lebih 50 gram yang bertugas memecah adalah nasrah," ujarnya.
"Bungkus kecil itu diedarkan dengan sistem tempel oleh Yusran sesuai arahan dari Indriati. Selain diedarkan dengan sistem tempel, Nasrah mengedarkan dengan cara diecer seharga Rp100 ribu hingga Rp1,2 juta," tambahnya.
Dalam kasus ini penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg atau setara Rp9 miliar. Saat ini penyidik masih terus mencari sosok Indriati dan Nasrah yang buron setelah penangkapan Yusran.
Dalam menjalankan aksinya, Yusran mengaku diberikan upah sebesar Rp20 juta oleh Indriati untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk ke Makassar. Dia juga telah mendapatkan upah sebesar Rp40 juta sejak November 2025 hingga Februari 2026.
"Dari pengalaman sebelumnya setiap 1 kg sabu akan dipecah menjadi 20 bungkus kecil seberat kurang lebih 50 gram yang bertugas memecah adalah nasrah," ujarnya.
"Bungkus kecil itu diedarkan dengan sistem tempel oleh Yusran sesuai arahan dari Indriati. Selain diedarkan dengan sistem tempel, Nasrah mengedarkan dengan cara diecer seharga Rp100 ribu hingga Rp1,2 juta," tambahnya.
Dalam kasus ini penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg atau setara Rp9 miliar. Saat ini penyidik masih terus mencari sosok Indriati dan Nasrah yang buron setelah penangkapan Yusran.
(jon)
Lihat Juga :