Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Rabu, 22 April 2026 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil operasi tersebut, puluhan ribu ponsel ilegal berbagai merek sekaligus perangkatnya senilai Rp235 miliar berhasil disita.
"Tim Satgas Gakkum Lundup Tipideksus Bareskrim Polri menyita barang importasi ilegal berupa berbagai jenis handphone dengan rincian sebagai berikut iPhone sebanyak 56.557 dengan harga Rp225.208.000.000," ujarnya.
"Android berbagai merek sebanyak 1.625 pieces dengan nilai harga total Rp5.387.500.000. Kemudian, sparepart HP yakni baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 pieces. Totalnya 76.756 pieces dengan total nilai Rp235.089.800.000," katanya.
Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya pun melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan dua tersangka yakni DCP alias P dan SL.
"Menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai pihak bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari China dan mendistribusikan di daerah pabean Indonesia," tuturnya.
Tersangka DCP berperan memasukkan barang bekas yang tidak dilengkapi SNI, sementara SJ berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang-barang tersebut.
"Tim Satgas Gakkum Lundup Tipideksus Bareskrim Polri menyita barang importasi ilegal berupa berbagai jenis handphone dengan rincian sebagai berikut iPhone sebanyak 56.557 dengan harga Rp225.208.000.000," ujarnya.
"Android berbagai merek sebanyak 1.625 pieces dengan nilai harga total Rp5.387.500.000. Kemudian, sparepart HP yakni baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 pieces. Totalnya 76.756 pieces dengan total nilai Rp235.089.800.000," katanya.
Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya pun melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan dua tersangka yakni DCP alias P dan SL.
"Menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai pihak bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari China dan mendistribusikan di daerah pabean Indonesia," tuturnya.
Tersangka DCP berperan memasukkan barang bekas yang tidak dilengkapi SNI, sementara SJ berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang-barang tersebut.
Lihat Juga :