Denda Razia Masker di Bali Terkumpul Rp24,4 Juta

Sabtu, 19 September 2020 - 14:52 WIB
loading...
Denda Razia Masker di Bali Terkumpul Rp24,4 Juta
Razia masker di Bali cukup lumayan menambah pemasukan kas daerah. Total uang denda yang terkumpul dari pelanggar mencapai Rp24,4 juta. SINDOnews/Chusna
A A A
BALI - Razia masker di Bali cukup lumayan menambah pemasukan kas daerah. Total uang denda yang terkumpul dari pelanggar mencapai Rp24,4 juta.

"Ada 244 pelanggar yang mendapat sanksi administratif sebesar Rp100 ribu per orang," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Sabtu (19/9/2020).

Dia menjelaskan, 244 pelanggar itu merupakan bagian dari total 3.051 pelanggar razia masker yang digelar sejak 7-18 September 2020 di seluruh Bali.

Selain pelanggar yang dikenai denda, tercatat ada 1.698 mendapat teguran lisan, 355 orang diberi sanksi fisik, 317 orang diberi sanksi sosial, 283 orang mendapat teguran tertulis dan 138 orang mendapat sanksi penundaan layanan administrasi. (Baca: Prajurit TNI Dikerahkan Ajak Masyarakat Pasaman Pakai Masker).

Razia masker di Bali merupakan salah satu implementasi Peraturan Gubernur Bali No 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Razia melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. "Polda Bali sendiri menerjunkan 3.793 personel," ujar Syamsi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)