Jadi Tersangka Longsor Sampah Bantargebang, Mantan Kadis LH DKI Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 21 April 2026 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Setelah hasil pengawasan pertama menyatakan tidak taat, pihaknya langsung mengirimkan surat peringatan pada 22 April 2025. Surat tersebut disertai tenggat waktu untuk memperbaiki pengelolaan TPST Bantargebang.
"Ternyata pada 9 Mei 2025 kami melakukan pengawasan sanksi administrasi yang kedua dengan hasil tetap tidak taat. Ada perpanjangan di 4 September 2025, sanksi administrasi kedua perihal kewajiban audit lingkungan kita keluarkan ya," sambungnya.
Meski telah memberikan waktu perpanjangan perbaikan pengelolaan, hasil laporan pengawasan yang diterbitkan pada 31 Desember 2025, menyebut bahwa kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi.
Selanjutnya, pada Maret hingga April 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dinas terkait serta para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Hasil pemeriksaan tersebut telah meyakini penyidik menetapkan AK sebagai tersangka.
"Kemudian di 21 April 2026 penyampaian penetapan tersangka kepada tersangka (AK) dan itu merupakan hasil koordinasi kami, ekspos kami atau pun gelar perkara di Korwas PPNS maupun juga di Kejaksaan," ucap dia.
"Ternyata pada 9 Mei 2025 kami melakukan pengawasan sanksi administrasi yang kedua dengan hasil tetap tidak taat. Ada perpanjangan di 4 September 2025, sanksi administrasi kedua perihal kewajiban audit lingkungan kita keluarkan ya," sambungnya.
Meski telah memberikan waktu perpanjangan perbaikan pengelolaan, hasil laporan pengawasan yang diterbitkan pada 31 Desember 2025, menyebut bahwa kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi.
Selanjutnya, pada Maret hingga April 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dinas terkait serta para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Hasil pemeriksaan tersebut telah meyakini penyidik menetapkan AK sebagai tersangka.
"Kemudian di 21 April 2026 penyampaian penetapan tersangka kepada tersangka (AK) dan itu merupakan hasil koordinasi kami, ekspos kami atau pun gelar perkara di Korwas PPNS maupun juga di Kejaksaan," ucap dia.
(rca)
Lihat Juga :