Jadi Tersangka Longsor Sampah Bantargebang, Mantan Kadis LH DKI Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 15:19 WIB
loading...
Jadi Tersangka Longsor...
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan. Foto: Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) LH DKI Jakarta berinisial AK dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang. AK terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

AK dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dengan persangkaan pasal, Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan atau Pasal 114 Undang-Undang 32 Tahun 2009," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Longsor TPST Bantargebang Berimbas Gunungan Sampah di Jakarta pada Lebaran 2026



Ia menjelaskan penggunaan UU 18/2008 itu karena pihaknya tidak hanya fokus pada dampak pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah tersebut. Namun juga menelusuri kelalaian pengelola sejak tahap awal.

"Jadi kenapa kita menggunakan Undang-Undang Nomor 18? Karena kita menyisir bukan hanya di akhir, bukan hanya di hilir, tapi di hulu," ucap dia.

Sekadar informasi, longsor gunungan sampah di zona 4A TPST Bantargebang terjadi pada Minggu (9/3/2026). Insiden itu menyebabkan 7 orang meninggal dunia.

Rizal menjelaskan bahwa kasus dugaan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang tidak sesuai prosedur tidak serta merta langsung dibawa ke ranah pidana. Pihaknya lebih dulu menempuh langkah administratif berupa pemberian sanksi, pengawasan ketaatan, serta pembinaan.

"Jadi penanganan kasus TPA Bantargebang ini yang saya sampaikan tadi, kita dimulai dari 31 Desember 2024, adanya SK sanksi administrasi tanggal 31 Desember nomor 13646 tahun 2024. Kemudian di 12 April 2025 dilakukan pengawasan sanksi administrasi kesatu dengan hasil tidak taat," ucap Rizal.

Setelah hasil pengawasan pertama menyatakan tidak taat, pihaknya langsung mengirimkan surat peringatan pada 22 April 2025. Surat tersebut disertai tenggat waktu untuk memperbaiki pengelolaan TPST Bantargebang.

"Ternyata pada 9 Mei 2025 kami melakukan pengawasan sanksi administrasi yang kedua dengan hasil tetap tidak taat. Ada perpanjangan di 4 September 2025, sanksi administrasi kedua perihal kewajiban audit lingkungan kita keluarkan ya," sambungnya.

Meski telah memberikan waktu perpanjangan perbaikan pengelolaan, hasil laporan pengawasan yang diterbitkan pada 31 Desember 2025, menyebut bahwa kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi.

Selanjutnya, pada Maret hingga April 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dinas terkait serta para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Hasil pemeriksaan tersebut telah meyakini penyidik menetapkan AK sebagai tersangka.

"Kemudian di 21 April 2026 penyampaian penetapan tersangka kepada tersangka (AK) dan itu merupakan hasil koordinasi kami, ekspos kami atau pun gelar perkara di Korwas PPNS maupun juga di Kejaksaan," ucap dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TPST Bantargebang Hanya...
TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus, Pramono Bakal Ajak Jumhur Duduk Bareng
55 UMKM di Bantargebang...
55 UMKM di Bantargebang Digembleng Go Digital
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
Longsor TPST Bantargebang...
Longsor TPST Bantargebang Berimbas Gunungan Sampah di Jakarta pada Lebaran 2026
Buntut Viral di Medsos,...
Buntut Viral di Medsos, Pembuangan Sampah Sementara di TPU Tanah Kusir Ditutup
Viral Mobil Dinas Disebut...
Viral Mobil Dinas Disebut Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, Ini Penjelasan DLH DKI Jakarta
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Prabowo Tinjau Pengolahan...
Prabowo Tinjau Pengolahan Sampah Terpadu di Banyumas yang Hasilkan Paving hingga Genteng
Ini 6 Pejabat Baru yang...
Ini 6 Pejabat Baru yang Dilantik Prabowo dalam Reshuffle Kabinet Jilid V
Rekomendasi
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Dulu Dipaksa Les Nyanyi,...
Dulu Dipaksa Les Nyanyi, Kini Arcelly Bersinar di Panggung Nasional
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved