Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar
Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Pada pukul 11.00 WIB, petugas kemudian menghentikan truk tersebut di rest area 626 B dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan jutaan batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Petugas langsung menindak dan mengamankan sarana pengangkut beserta muatannya serta satu terperiksa berinisial TS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Lukman, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan Rp10,39 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,22 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius pihaknya dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.
“Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal.
Menurut Lukman, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan Rp10,39 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,22 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius pihaknya dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.
“Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal.
(jon)
Lihat Juga :