Istri Sah Bakal Calon Bupati Teluk Bintuni Juga Lapor ke Polisi

Sabtu, 19 September 2020 - 12:43 WIB
loading...
Istri Sah Bakal Calon Bupati Teluk Bintuni Juga Lapor ke Polisi
Sri Utamiati saat melapor ke Polres Bintuni. Foto/INEWSTv/Chanry Andrew Suripatty
A A A
TELUK BINTUNI - Merasa dikhianati dan tidak menemukan solusi untuk memperbaiki biduk rumah tangganya, Sri Utamiati, istri sah Ali Ibrahim Bauw akhirnya menempuh jalur hukum.

Ditemani dua anak hasil pernikahan dengan Ali Bauw dan didampingi kuasa hukum Cosmas Refra, pensiunan ASN yang tinggal di Kota Bandung ini mendatangi Polres Bintuni, Papua Barat , untuk membuat Laporan Polisi (LP), Jumat (18/9/2020) siang. (BACA JUGA: Merasa Dikhinati, Istri Sah Bakal Calon Bupati Teluk Bintuni Lapor ke KPU )

Sri Utamiati dan dua anaknya; Ary Yana Rizki Firdaus Bauw dan Ayesha Gilang Prahara, tiba di Mapolres Bintuni sekitar pukul 13.51 WIT. Keluarga ini langsung menuju ruang SPKT untuk membuat Laporan Polisi (LP). (BACA JUGA: TPNPB OPM Klaim Rebut Senapan Serbu FNC usai Tembak Babinsa Hitadipa Papua )

Dari salinan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/86/IX/2020/Papua Barat/Res Teluk Bintuni/SPKT, Sri Utamiati melaporkan tentang tindak pidana perzinahan. (BACA JUGA: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua )

Laporan polisi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satreskrim Polres Bintuni dengan memeriksa Sri Utami sebagai pelapor.

Selama pemeriksaan 1,5 jam di ruang penyidik, Sri Utamiati didampingi tim pengacara dari Kantor Advokat Cosmas Refra SH, MH, CPCL & Rekan, baru keluar ruangan sekitar pukul 17.38 WIT.

“Seluruh proses awal untuk pelaporan ini tadi sudah kami selesaikan, kami akan menunggu tindak lanjut atas pelaporan ini dari kepolisian,” kata Cosmas Refra, kuasa hukum Sri Utamiati.

Yang menjadi subtansi dari laporan polisi ini, ujar Cosmas, adalah status Sri Utamiati yang hingga kini masih berstatus sebagai istri sah Ali Ibrahim Bauw. Pasangan ini menikah pada 4 Agustus 1984 pukul 09.00 WIT, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung.

Fakta itu juga dikuatkan dengan Surat Keterangan nomor B.109/KK.10.19.9/PW.01/I/2020 dari KUA Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung tertanggal 31 Januari 2020, yang menyatakan bahwa pasangan Ali Ibrahim Bauw dan Sri Utamiati masih terikat pernikahan dan tercatat dengan nomor register 331/10/VII/1984 tanggal 04-08-1984.

“Sebagai istri sah, saya belum dicerai dan tidak pernah memberikan persetujuan kepada Bapak Ali Bauw untuk menikah lagi,” kata Sri Utamiati.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2752 seconds (0.1#10.140)