BNPP RI Percepat Penataan Ruang Eks OBP di Simantipal dan Pulau Sebatik
Sabtu, 18 April 2026 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: BAHAS KONFLIK TIMTENG PM MALAYSIA BERTEMU PRESIDEN PRABOWO
Ismawan menjelaskan Pulau Sebatik dan Simantipal menjadi fokus utama penataan seiring adanya perubahan batas wilayah yang berdampak langsung pada luas dan pemanfaatan ruang. Di Pulau Sebatik, perubahan luas wilayah tersebut berdampak pada 64 bidang lahan milik masyarakat dan pemerintah dengan total luasan sekitar 4,971 hektare.
Sementara itu, kata Ismawan, lahan perusahaan, perseorangan, dan pihak kerajaan seluas 127,336 hektare masih berstatus tanah negara dan memerlukan kejelasan pengelolaan.
"Kondisi ini memicu berbagai persoalan, mulai dari keamanan lahan, pencurian sawit, maraknya jalur ilegal lintas batas, hingga belum tuntasnya penetapan status lahan yang telah diajukan pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten," ujarnya.
Jajaran Asisten Deputi PRKP BNPP RI juga telah melaksanakan peninjauan langsung ke kawasan eks OBP Pulau Sebatik. Dari hasil peninjauan tersebut, teridentifikasi sejumlah titik strategis usulan pembangunan antara lain lokasi bumi perkemahan di Desa Sungai Limau, jalur inspeksi patroli sepanjang perbatasan, pembangunan Pos Pengamanan Perbatasan (Pos Pamtas) dan polsubsektor, serta aktivitas pasar lokal di Desa Aji Kuning.
Untuk kawasan Simantipal, imbuh Ismawan, wilayah ini direncanakan sebagai Boundary Small City seiring proses regulasi tata ruang yang tengah berjalan. Terkait hal tersebut, masyarakat setempat mengusulkan skema kompensasi ganti untung atas sekitar 778 hektare lahan terdampak, yang diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur di Kecamatan Lumbis Hulu dan Lumbis Pansiangan.
BNPP RI terus mendorong percepatan realisasi ganti untung tersebut serta pembangunan infrastruktur dasar prioritas, antara lain penyediaan jalan alternatif yang tidak melintasi wilayah negara tetangga, penyiapan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan peningkatan konektivitas antarpermukiman.
Ismawan menjelaskan Pulau Sebatik dan Simantipal menjadi fokus utama penataan seiring adanya perubahan batas wilayah yang berdampak langsung pada luas dan pemanfaatan ruang. Di Pulau Sebatik, perubahan luas wilayah tersebut berdampak pada 64 bidang lahan milik masyarakat dan pemerintah dengan total luasan sekitar 4,971 hektare.
Sementara itu, kata Ismawan, lahan perusahaan, perseorangan, dan pihak kerajaan seluas 127,336 hektare masih berstatus tanah negara dan memerlukan kejelasan pengelolaan.
"Kondisi ini memicu berbagai persoalan, mulai dari keamanan lahan, pencurian sawit, maraknya jalur ilegal lintas batas, hingga belum tuntasnya penetapan status lahan yang telah diajukan pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten," ujarnya.
Jajaran Asisten Deputi PRKP BNPP RI juga telah melaksanakan peninjauan langsung ke kawasan eks OBP Pulau Sebatik. Dari hasil peninjauan tersebut, teridentifikasi sejumlah titik strategis usulan pembangunan antara lain lokasi bumi perkemahan di Desa Sungai Limau, jalur inspeksi patroli sepanjang perbatasan, pembangunan Pos Pengamanan Perbatasan (Pos Pamtas) dan polsubsektor, serta aktivitas pasar lokal di Desa Aji Kuning.
Untuk kawasan Simantipal, imbuh Ismawan, wilayah ini direncanakan sebagai Boundary Small City seiring proses regulasi tata ruang yang tengah berjalan. Terkait hal tersebut, masyarakat setempat mengusulkan skema kompensasi ganti untung atas sekitar 778 hektare lahan terdampak, yang diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur di Kecamatan Lumbis Hulu dan Lumbis Pansiangan.
BNPP RI terus mendorong percepatan realisasi ganti untung tersebut serta pembangunan infrastruktur dasar prioritas, antara lain penyediaan jalan alternatif yang tidak melintasi wilayah negara tetangga, penyiapan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan peningkatan konektivitas antarpermukiman.
Lihat Juga :