4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Sabtu, 18 April 2026 - 09:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, keempat anggota tersebut dinyatakan melanggar peraturan pemerintah tentang pemberhentian anggota Polri serta kode etik profesi kepolisian. Pelanggaran itu dinilai berat karena mencederai sumpah jabatan dan norma institusi.
"Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa penetapan perbuatan tercela kepada seluruh pelanggar. Selain itu, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat juga diberlakukan kepada keempatnya," ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, dikutip Sabtu (18/04/2026).
Nona menjelaskan, Bripda Arawna Sihombing menyatakan menerima hasil sidang usai putusan tersebut. Sementara tiga pelanggar lainnya memilih mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
"Mereka diberikan kesempatan untuk menempuh banding dalam waktu tiga hari setelah putusan dibacakan. Memori banding wajib disampaikan paling lambat 21 hari sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menegaskan, fakta persidangan menunjukkan para terduga pelaku melakukan pelanggaran serius.
"Semuanya melakukan dan itu terbukti. Ada yang atas perintah tapi tetap dilaksanakan, ada yang berdasarkan kesadaran," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, keempat anggota tersebut dinyatakan melanggar peraturan pemerintah tentang pemberhentian anggota Polri serta kode etik profesi kepolisian. Pelanggaran itu dinilai berat karena mencederai sumpah jabatan dan norma institusi.
"Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa penetapan perbuatan tercela kepada seluruh pelanggar. Selain itu, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat juga diberlakukan kepada keempatnya," ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, dikutip Sabtu (18/04/2026).
Nona menjelaskan, Bripda Arawna Sihombing menyatakan menerima hasil sidang usai putusan tersebut. Sementara tiga pelanggar lainnya memilih mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
"Mereka diberikan kesempatan untuk menempuh banding dalam waktu tiga hari setelah putusan dibacakan. Memori banding wajib disampaikan paling lambat 21 hari sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menegaskan, fakta persidangan menunjukkan para terduga pelaku melakukan pelanggaran serius.
"Semuanya melakukan dan itu terbukti. Ada yang atas perintah tapi tetap dilaksanakan, ada yang berdasarkan kesadaran," ungkapnya.
Lihat Juga :