Universitas Budi Luhur Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi
Kamis, 16 April 2026 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Langkah tersebut diawali dengan pembebastugasan dari jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran per 24 Februari 2026. Selanjutnya, terlapor juga dibebastugaskan dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sejak 27 Februari 2026.
Kemudian, pada 8 April 2026, yang bersangkutan kembali dibebastugaskan dari jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru. Hingga akhirnya, Yayasan Budi Luhur Cakti menerbitkan keputusan pemutusan hubungan kerja per 15 April 2026.
Lihat video: Geger! BEM FHUI Tuntut 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Segera di-DO
“Terima kasih atas segala dukungan dari seluruh sivitas akademika yang mempercayakan penanganan kasus ini kepada Universitas Budi Luhur. Pada akhirnya, Universitas Budi Luhur dengan ini menyatakan kembali komitmennya untuk selalu meningkatkan upaya menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika,” kata Agus.
Sementara itu, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut telah diterima. "Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujarnya.
Kemudian, pada 8 April 2026, yang bersangkutan kembali dibebastugaskan dari jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru. Hingga akhirnya, Yayasan Budi Luhur Cakti menerbitkan keputusan pemutusan hubungan kerja per 15 April 2026.
Lihat video: Geger! BEM FHUI Tuntut 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Segera di-DO
“Terima kasih atas segala dukungan dari seluruh sivitas akademika yang mempercayakan penanganan kasus ini kepada Universitas Budi Luhur. Pada akhirnya, Universitas Budi Luhur dengan ini menyatakan kembali komitmennya untuk selalu meningkatkan upaya menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika,” kata Agus.
Sementara itu, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut telah diterima. "Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :